KOTA BEKASI – Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mengatakan bahwa dirinya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada YY selaku Kepala Dinas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang kini tengah tersandung terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun anggaran 2021.
“Kita saksikan bersama semalam ada penetapan tersangka terhadap pejabat-pejabat yang ada di Pemkot Bekasi. Tetapi mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah, berikan kesempatan kepada para pejabat itu nanti di pengadilan,” ucap Gani kepada rakyatbekasi.com saat dijumpai di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Jumat (05/01/2024) Siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gani juga mengatakan pihaknya juga turut mengawal dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan, dan mengendepankan keadilan.
“Kita hormati, kita percayakan sepenuhnya bahwa jalannya proses hukum akan berjalan secara awareness dan berkeadilan. Mari kita kedepankan asas praduga tak bersalah, sambil kita menunggu proses hukum yang sedang dilakukan oleh kejaksaan,” ungkapnya.
Jabatan dan Status ASN YY Diberhentikan Sementara
Namun demikian, status YY sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) turut dicabut setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun anggaran 2021 saat YY menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi.
Kini, YY yang juga menjabat sebagai Ketua Harian PERSIPASI ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada kasus tersebut, Kamis (04/01/2023) Malam.
“Ini kan ada UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN di Pasal 53 Ayat 2. Jadi kalau pegawai ASN ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa, maka sesuai aturan dilakukan pemberhentian sementara sebagai ASN dan jabatannya juga mengikuti (diberhentikan),” terang Gani seraya menjelaskan.
Oleh sebab itu, lanjut Gani, jika status kepegawaian YY sebagai Aparatur Pemerintah Daerah berakhir, maka secara transisi pimpinan Kedinasan YY yang tengah menjabat sebagai Kepala Dinas UMKM Pemkot Bekasi juga akan berpengaruh.
“Iya berhenti (untuk status kepegawaiannya), diberhentikan sementara status ASN-nya, ini bukan saya yang ngomong, tapi aturan UU ASN terbaru di Pasal 53 Ayat 2,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021.
Keempat tersangka tersebut yakni; TY selaku PPPK PNS di Dinas LH saat itu, kedua IP selaku pelaksana kerja atau kontraktor, DA selaku PPTK atau PNS di Dinas LH dan YY selaku KPA atau Kadis LH saat itu. (DAP)