Korupsi Dana Bantuan DKI Rp5 Miliar, Status ASN Tiga Pejabat Pemkot Bekasi Diberhentikan Sementara

- Jurnalis

Jumat, 5 Januari 2024 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad. (Foto IST)

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad. (Foto IST)

KOTA BEKASI – Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mengatakan bahwa dirinya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada YY selaku Kepala Dinas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang kini tengah tersandung terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun anggaran 2021.

“Kita saksikan bersama semalam ada penetapan tersangka terhadap pejabat-pejabat yang ada di Pemkot Bekasi. Tetapi mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah, berikan kesempatan kepada para pejabat itu nanti di pengadilan,” ucap Gani kepada rakyatbekasi.com saat dijumpai di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Jumat (05/01/2024) Siang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gani juga mengatakan pihaknya juga turut mengawal dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan, dan mengendepankan keadilan.

Baca Juga:  DPP Gabung KIM Plus, PKB Kota Bekasi Masih Konsisten Dukung Tri Adhianto di Pilkada

“Kita hormati, kita percayakan sepenuhnya bahwa jalannya proses hukum akan berjalan secara awareness dan berkeadilan. Mari kita kedepankan asas praduga tak bersalah, sambil kita menunggu proses hukum yang sedang dilakukan oleh kejaksaan,” ungkapnya.

Jabatan dan Status ASN YY Diberhentikan Sementara 

Namun demikian, status YY sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) turut dicabut setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun anggaran 2021 saat YY menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi.

Kini, YY yang juga menjabat sebagai Ketua Harian PERSIPASI ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada kasus tersebut, Kamis (04/01/2023) Malam.

“Ini kan ada UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN di Pasal 53 Ayat 2. Jadi kalau pegawai ASN ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa, maka sesuai aturan dilakukan pemberhentian sementara sebagai ASN dan jabatannya juga mengikuti (diberhentikan),” terang Gani seraya menjelaskan.

Oleh sebab itu, lanjut Gani, jika status kepegawaian YY sebagai Aparatur Pemerintah Daerah berakhir, maka secara transisi pimpinan Kedinasan YY yang tengah menjabat sebagai Kepala Dinas UMKM Pemkot Bekasi juga akan berpengaruh.

“Iya berhenti (untuk status kepegawaiannya), diberhentikan sementara status ASN-nya, ini bukan saya yang ngomong, tapi aturan UU ASN terbaru di Pasal 53 Ayat 2,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021.

Baca Juga:  Harga Beras di Bekasi Terpantau Turun, Siap-Siap Naik Lagi Jelang Ramadhan

Keempat tersangka tersebut yakni; TY selaku PPPK PNS di Dinas LH saat itu, kedua IP selaku pelaksana kerja atau kontraktor, DA selaku PPTK atau PNS di Dinas LH dan YY selaku KPA atau Kadis LH saat itu. (DAP)

Baca Juga:  Pendaftaran Paslon Ditutup, KPU Umumkan Tiga Kontestan akan Berlaga di Pilkada Kota Bekasi

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‘IL’ Polisikan Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual ‘IDH’
Pj Wali Kota Bekasi dan Buruh Sepakat Bahas UMK 2025 Selepas Pelaksanaan Pilkada
BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi
Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban
Pj Wali Kota Bekasi Imbau Ribuan TKK Ikuti Try Out Tes CAT agar Lolos Seleksi PPPK
Merasa Sulit Komunikasi dengan Pj Wali Kota, Ratusan Buruh Geruduk Gedung Pemkot Bekasi
Dinkes Pertanyakan Dukungan Organisasi Profesi Kesehatan kepada Heri-Sholihin

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 17:39 WIB

‘IL’ Polisikan Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual ‘IDH’

Jumat, 22 November 2024 - 09:32 WIB

Pj Wali Kota Bekasi dan Buruh Sepakat Bahas UMK 2025 Selepas Pelaksanaan Pilkada

Kamis, 21 November 2024 - 17:33 WIB

BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 21 November 2024 - 16:36 WIB

Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi

Rabu, 20 November 2024 - 16:49 WIB

Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban

Berita Terbaru

Masuki hari tenang, Bawaslu Kota Bekasi beserta Tim Gabungan melakukan penertiban APK Pilkada, Minggu (24/11/2024).

Pilkada 2024

Bawaslu Kota Bekasi Targetkan Penertiban APK Pilkada Tuntas H-1

Minggu, 24 Nov 2024 - 08:33 WIB

error: Content is protected !!