KPU Bakal Umumkan Daftar Caleg Sementara pada Agustus 2023

- Jurnalis

Senin, 10 Juli 2023 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (10/05/2023). (Foto: Antara/Tri Meilani Ameliya)

Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (10/05/2023). (Foto: Antara/Tri Meilani Ameliya)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima berkas perbaikan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik peserta pemilu. Selanjutnya KPU akan memverifikasi berkas tersebut dan akan mengumumkannya pada bulan Agustus 2023.
“Hasil dari verifikasi administrasi ini nanti akan kami tuangkan dalam rancangan Daftar Calon Sementara (DCS), yang insya Allah DCS-nya akan kita umumkan 19 Agustus-23 Agustus 2023,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (10/07/2023).
Ia mengatakan, pihaknya kini akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan yang telah disampaikan oleh parpol di berbagai tingkatan mulai dari Kabupaten/Kota, Provinsi maupun Pusat.“Nanti masyarakat akan diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan dan masukannya berkaitan dengan persyaratan calon anggota legislatif,” ucap Ketua Divisi Teknis KPU RI itu.Sebelumnya, KPU RI telah menerima seluruh berkas perbaikan administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik peserta pemilu pada Minggu (09/07/2023).
“Untuk yang di KPU Pusat ini adalah dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR RI untuk perbaikan, alhamdulillah sampai dengan batas waktu yang ditentukan dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyiapkan semua dokumen perbaikan syarat sesuai dengan hasil verifikasi di tahap pertama,” ujar ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Setelah itu, lanjut Hasyim, pihaknya akan memastikan bahwa semua dokumen persyaratan sudah diterima. Selanjutnya KPU akan melanjutkan dengan tahapan verifikasi dokumen perbaikan syarat bacaleg.“Setelah itu akan kita dapatkan hasil apakah memenuhi syarat, apakah tidak memenuhi syarat, ketika nanti pada saatnya kita tetapkan dan kita umumkan daftar calon sementara atau DCS,” pungkasnya. (mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bidik Kemenangan Pemilu 2029, PKB Kota Bekasi Genjot Regenerasi Lewat PKP dan Musancab
DPD PSI Kota Bekasi Wujudkan Filosofi Gajah di Logo Baru Lewat Bakti Sosial dan Program Ketahanan Pangan
Guru Ditugaskan Awasi Makan Bergizi Gratis, PGRI Dilema antara Insentif dan Beban Kerja Tambahan
Agus Suparmanto Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PPP, Target Utama: Kembalikan Partai ke Senayan pada Pemilu 2029
Diiringi Teriakan ‘Perubahan’, Mardiono Akui Gagal Bawa PPP ke Senayan dalam Pidato Emosional di Muktamar X
Muktamar X PPP Ricuh: Aksi Lempar Kursi Warnai Pembukaan, Teriakan ‘Perubahan’ vs ‘Lanjutkan’ Bergema
Muktamar X PPP Memanas: Duet “Tauke-Tokoh” Muncul Sebagai Penantang Kuat Mardiono, Pertaruhan Nasib Partai Ka’bah
Jelang Muktamar ke X, PPP Kota Bekasi Dorong Sistem AHWA saat Pemilihan Ketum

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:36 WIB

Bidik Kemenangan Pemilu 2029, PKB Kota Bekasi Genjot Regenerasi Lewat PKP dan Musancab

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:45 WIB

DPD PSI Kota Bekasi Wujudkan Filosofi Gajah di Logo Baru Lewat Bakti Sosial dan Program Ketahanan Pangan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:14 WIB

Guru Ditugaskan Awasi Makan Bergizi Gratis, PGRI Dilema antara Insentif dan Beban Kerja Tambahan

Minggu, 28 September 2025 - 10:28 WIB

Agus Suparmanto Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PPP, Target Utama: Kembalikan Partai ke Senayan pada Pemilu 2029

Sabtu, 27 September 2025 - 19:30 WIB

Diiringi Teriakan ‘Perubahan’, Mardiono Akui Gagal Bawa PPP ke Senayan dalam Pidato Emosional di Muktamar X

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca