KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengklaim bahwa pelaksanaan Coklit di Kota Bekasi, bebas dari praktik Joki Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang menugaskan tugasnya ke orang lain dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk Pilkada Serentak 2024.
Pelaksanaan Coklit di Kota Bekasi berlangsung selama satu bulan lamanya, yakni terhitung dari tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024 mendatang.
“Sampai saat ini enggak ada (Joki Pantarlih di Kota Bekasi), Jadi gini, joki ini dikatakan pantarlih yang dilantik atas nama seseorang, tetapi seseorang tersebut tidak bekerja secara semestinya. Melainkan mengalihkan tugasnya tersebut ke orang lain. Di Kota Bekasi enggak ada itu,” ucap Komisioner Perencanaan, Data, dan Informasi/Rendatin KPU Kota Bekasi Faris Ismu Amir kepada RakyatBekasi.com usai KPU Kota Bekasi menyambangi Lembaga Kesejahteraan Sosial Yayasan Jamrud Biru untuk melakukan pencoklitan data pemilih Pilkada pada Penyandang Disabilitas Mental (PDM), Rabu (17/07/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama Pencoklitan, kata Faris, justru para petugas Pantarlih memiliki pekerjaan rumah, ataupun tantangan dalam melaksanakan tugasnya.
“Dimana ada masyarakat, ketika petugas hendak melakukan proses pencoklitan. Pantarlih tidak menemukan orang di rumah, begitu pun ada pantarlih yang dikira tagih utang, nawarin barang jualan ataupun lainnya. Meskipun sudah pakai atribut lengkap,” jelasnya.
Faris lantas berandai-andai jika memang benar ada Joki Pantarlih di Kota Bekasi maka tentunya Bawaslu selaku pihak yang memonitoring, baik dari petugas Panwascam maupun Pengawas Kelurahan/Desa tidak akan tinggal diam yang pastinya akan melakukan penindakan.
“Kalau ada temuan pasti dari Panwascam, kalau sanksi ada joki pantarlih berupa pemecatan dari yang kami akan berikan sanksi,” katanya
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi melaporkan bahwa untuk saat ini pihaknya belum menemukan adanya kasus dugaan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang menyerahkan tugas ke orang lain alias joki dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) Pilkada Serentak 2024.
Hal tersebut menyusul temuan Joki Pantarlih di sejumlah daerah, salah satunya di DKI Jakarta .
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhamad Sodikin mengatakan, melalui pengawasannya di lapangan yang dilakukan oleh segenap lembaga Badan Adhoc Bawaslu, kasus Joki Pantarlih belum ditemukan di Kota Bekasi.
“Belum ada laporan dan temuan mengenai perihal itu (menyoal Joki Pantarlih di Kota Bekasi),” ucap Sodikin saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui pesan singkat, Selasa (16/07/2024).
Sodikin menegaskan bahwa Bawaslu Kota Bekasi tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan melekat terhadap tiap tahapan Pilkada, sebagai pihak pengawas dalam pelaksanaan tugas Pemilu.
“Kita monitor terus untuk setiap pengawasan dalam tahapan masa Pilkada, termasuk jajaran Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di seluruh wilayah yang ada di Kota Bekasi,” pungkasnya.