KPU Kota Bekasi Bantah Dalil Politik Uang ‘Kartu Keren’ dalam Sidang Mahkamah Konstitusi

- Jurnalis

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Pihak Terkait, Benny Hutabarat saat memberikan keterangan dalam sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu perkara nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025. (Foto Humas)

Kuasa hukum Pihak Terkait, Benny Hutabarat saat memberikan keterangan dalam sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu perkara nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025. (Foto Humas)

Pelanggaran politik uang berupa pemberian “Kartu Keren” oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Nomor Urut 03, Tri Adhianto–Abdul Harris Bobihoe, merupakan dalil yang tidak berdasar.

Penanganan pelanggaran demikian menjadi kewenangan dari Bawaslu, sebagaimana diatur dalam Pasal 73, Pasal 135A, dan Pasal 187A ayat (1) UU 10/2026 serta Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Demikian jawaban dari KPU Kota Bekasi pada Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Bekasi Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (17/01/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota, yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

“Terhadap dalil tentang Kartu Keren itu, Termohon tidak mendapat rekomendasi dari Bawaslu Kota Bekasi. Jadi itu hanya kartunya saja, tetapi laporannya tidak ada,” tegas Asep Andryanto, kuasa hukum Termohon, dalam menjawab dalil dari Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Bekasi Nomor Urut 01, Heri Koswara dan Sholihin (Pemohon).

Sementara itu, terkait dengan dalil penetapan perolehan suara Pemohon, Termohon menegaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas pengajuan permohonan.

Karena selisih perolehan suara Pemohon dengan Pihak Terkait terpaut 7.079 suara atau 0,7%.

“Sementara berdasarkan data agregat kependudukan jumlah penduduk Kota Bekasi, perbedaan paling banyak hanya sebesar 0,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan atau paling banyak senilai dengan 4.881 suara saja dari peraih suara terbanyak,” ungkap Asep.

Bukan Fasilitas Negara

Sedangkan terkait dengan penggunaan fasilitas negara yang didalilkan Pemohon Perkara Nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 kepada Pihak Terkait, dibantah secara lugas oleh Benny Hutabarat selaku kuasa hukum.

Bahwa sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024, pihaknya tidak lagi menjabat sebagai Walikota Bekasi.

Termasuk tentang pengelolaan akun IG Kelurahan Margahayu dan Kelurahan Jatikramat, yang sejatinya menjadi tanggung jawab pengelola akun yang bersangkutan.

“Pihak Terkait tidak mempunyai kewenangan dalam pengelolaan akun tersebut dan terhadap dalil ini juga tidak ada laporan atau rekomendasi dari Bawaslu Kota Bekasi,” jelas Benny.

Pelanggaran Etik

Mohamad Sodikin dari Bawaslu Kota Bekasi dalam keterangan pengawasannya menyebutkan terdapat rekomendasi yang dikeluarkan atas dugaan pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon.

Yaitu pelanggaran yang dilakukan anggota KPU Kota Bekasi yang meminta PPK Kecamatan Pondok Melati membantu suara Paslon Nomor Urut 03.

“Ada rekomendasi terkait hal ini, di mana PPK Pondok Melati telah ditindaklanjuti dengan pelanggaran kode etik, sehingga perkara ini diserahkan kembali kepada KPU. Kemudian terkait dugaan keterlibatan KPPS di TPS 028, 029, dan 030 Bekasi Utara, rekomendasinya pada Panwascam Bekasi Utara agar memberhentikan kedelapan orang yang diduga menjadi bagian dari tim dari Paslon Nomor Urut 03,” lapor Sodikin kepada Mahkamah.

Sebagai informasi, Pemohon pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Rabu (08/01/2025) lalu mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi Nomor 886 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Tahun 2024 tanggal 6 Desember 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Kota Bekasi terhadap para pasangan calon yakni Paslon 01 Heri Koswara–Sholihin memperoleh 452.351 suara; Paslon 02 Uu Saeful Mikdar–Nurul Sumarheni memperoleh 64.509 suara, sedangkan Paslon 03 Tri Adhianto–Abdul Harris Bobihoe memperoleh 459.430 suara, dengan total suara sah 976.290 suara, dan jumlah suara tidak sah mencapai 43.794, serta total suara sah dan tidak sah adalah 1.020.084 suara.

Pemohon menilai perolehan suara yang didapatkan Paslon 03 melanggar hukum secara terstruktur, sistematis, dan masif yang mencederai demokrasi.

Salah satu dalil pelanggaran dimaksud, yakni Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Tahun 2024 Nomor Urut 03 pada 29 Oktober 2024 di Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara menerbitkan Kartu Keren kepada masyarakat dengan saldo Rp999.999 yang dapat digunakan saat kegiatan kampanye paslon yang bersangkutan.

Di samping itu, Paslon 03 menyatakan jika terpilih maka akan dibuatkan program yang dapat kembali menggunakan “Kartu Keren” dengan saldo yang tersisa yang disebar pada 12 kecamatan di Kota Bekasi.

Berikutnya, Pemohon juga mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan Paslon 03 dengan melibatkan ASN dan RT/RW dalam pemenangannya.

Kemudian pada 1 November 2024 paslon 03 menggunakan fasilitas negara menggunakan akun resmi Instagram Kelurahan Margahayu, Kelurahan Jatikramat, dan akun resmi PKK Kecamatan Mustikajaya dengan me-like postingan akun resmi Instagram Paslon 03 yang berisikan konten aktivitas kampanye.

Lalu telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPUD Kota Bekasi Afif dengan meminta PPK Pondok Melati untuk membantu suara Paslon 03.

Permintaan ini ditindaklanjuti oleh PPK dengan menghubungi PPS melalui pesan Whatsapp dengan iming-iming imbalan Rp300.000 untuk setiap PPS.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Ridho: Soal Netralitas ASN, Anggota TP5 Wali Kota Bekasi jadi Kuasa Hukum Paslon 01 di MK
Pj Wali Kota Bekasi Belum Terima Laporan Apapun Terkait Tudingan Dua ASN Tak Netral dalam Pilkada 2024
Tim Pemenangan Ridho Yakin Mahkamah Konstitusi Bakal Tolak Gugatan Paslon 01
Dikawal Selusin Advokat, KPU Kota Bekasi Siapkan Materi Jawaban untuk Sidang Kedua di MK
Tim Pemenangan Ridho Nilai Gugatan Heri-Sholihin ke MK Hanya Formalitas Belaka
Pelanggaran Sengketa Hasil Pilkada yang Bersifat TSM dan Kewenangan Badan Pengawas Pemilu
Tim Hukum 01 Pinta MK Batalkan Hasil Pilkada Kota Bekasi, PSU dan Diskualifikasi Tri-Harris
Sidang Perdana MK, Tim Hukum Paslon 01 Sebut Dua ASN Pemkot Bekasi Ini Tak Netral

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:29 WIB

KPU Kota Bekasi Bantah Dalil Politik Uang ‘Kartu Keren’ dalam Sidang Mahkamah Konstitusi

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:37 WIB

Tim Ridho: Soal Netralitas ASN, Anggota TP5 Wali Kota Bekasi jadi Kuasa Hukum Paslon 01 di MK

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:44 WIB

Pj Wali Kota Bekasi Belum Terima Laporan Apapun Terkait Tudingan Dua ASN Tak Netral dalam Pilkada 2024

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:31 WIB

Tim Pemenangan Ridho Yakin Mahkamah Konstitusi Bakal Tolak Gugatan Paslon 01

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:28 WIB

Dikawal Selusin Advokat, KPU Kota Bekasi Siapkan Materi Jawaban untuk Sidang Kedua di MK

Berita Terbaru

error: Content is protected !!