KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi memastikan untuk pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi 27 November mendatang tidak ada pasangan calon perseorangan atau independen yang ikut berkompetisi di pesta demokrasi Kepala Daerah tersebut.
Kepala Divisi Teknis KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari mengatakan, tidak ada calon perseorangan yang ikut, hal itu dikarenakan ada salah satu pasangan calon perseorangan tidak lolos secara persyaratan upload dokumen dukungan pencalonan melalui aplikasi Silon.
“Iya tidak ada (bakal calon perseorangan yang ikut berkompetisi di Pilkada Kota Bekasi Tahun 2024),” ucap Eli saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui pesan singkat, Jumat (17/05/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, bakal calon perseorangan Kepala Daerah ada kandidat Huda Sulistio bersama Sirojuddin selaku Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jalur independen.
Namun, dikarenakan singkatnya tenggang waktu yang diberikan oleh KPU, hingga batas akhir pemenuhan syarat dokumen kedua pasangan itu mesti gagal, karena alasan tertentu dari batas 3×24 jam yang diberikan KPU Kota Bekasi sebagai waktu upload dokumen.