Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah dan Bawaslu Kota Bekasi untuk tidak segan melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) para Paslon Kepala Daerah yang belum ditetapkan sebagai kontestan resmi Pilkada Kota Bekasi 2024.
Pasalnya, berdasarkan temuan di lapangan, APK para Paslon Kepala Daerah sudah terpasang di tiap penjuru wilayah.
Padahal, KPU Kota Bekasi baru akan menetapkan paslon tersebut sebagai kontestan Pilkada Kota Bekasi pada tanggal 22 September mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“KPU Kota Bekasi pada tanggal 22 September mendatang baru akan menetapkan Paslon yang lolos menjadi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi. Kemudian masa kampanye baru akan masuk pada tanggal 25 September sampai 23 November 2024 (selama 28 hari). Saat ini kami sudah melakukan pemetaan banyak sekali alat peraga – alat peraga terpasang di sepanjang jalan – jalan yang ada di Kota Bekasi,” ucap Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa saat ditemui RakyatBekasi.com di Hotel Merapi Merbabu Bekasi, Selasa (10/09/2024).
Atas dasar itu, kata dia, KPU Kota Bekasi berencana akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar dapat dilakukan penertiban APK.
Utamanya, terhadap Paslon yang sudah mencuri start kampanye duluan sebelum waktu yang ditetapkan oleh penyelenggara.
“Kami mengagendakan akan mengkoordinasikan ini dengan Bawaslu, Pemerintah Daerah agar bisa dilakukan penertiban dan pembersihan alat peraga tersebut,” jelasnya.
“Apalagi yang mengarah kepada kampanye dini. Karena masa kampanye yang salah satu di dalamnya adalah metode dengan pemasangan alat peraga kampanye baru boleh dilaksanakan pada tanggal 25 September,” paparnya.