Lanjutan Kasus Pokir Bodong, Polisi Gagal Periksa Politisi Gerindra

- Jurnalis

Senin, 1 April 2024 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dari Koalisi Maju Bekasi menggeruduk Gedung DPRD Kota Bekasi Jalan Chairil Anwar Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, Senin (23/10).

Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dari Koalisi Maju Bekasi menggeruduk Gedung DPRD Kota Bekasi Jalan Chairil Anwar Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, Senin (23/10).

KOTA BEKASI – Kasus jual beli pokir melibatkan anggota DPRD Kota Bekasi asal Fraksi Gerindra berinisial MS memasuki babak pemanggilan. Namun, pihak kepolisian gagal memeriksa MS lantaran terganjal putusan MK No. 76/PUU-XII/2014.

Baca Juga:  Jual Pokir Bodong, Anggota DPRD Kota Bekasi Dipolisikan

Dalam putusan tersebut, MK telah mengganti persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan menjadi persetujuan tertulis dari Presiden untuk anggota DPR RI, sedangkan untuk anggota DPRD cukup mendapat persetujuan Kemendagri.

Menurut sumber kepolisian, MS merupakan anggota dewan aktif. Sehingga pihaknya batal memeriksa kendati surat panggilan telah dilayangkan dan dijadwalkan pemeriksaan pada Senin (01/04/2024) Pukul 09.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Geram dengan Oknum Dewan Gerindra Jual Pokir, Mahasiswa Geruduk DPRD Kota Bekasi

Sebagai informasi, kasus jual beli pokir ini terjadi pada pertengahan 2023. Pada saat itu, MS diduga menjual pokirnya kepada pengusaha berinisial SL dengan nilai Rp150 juta untuk paket pokir berjumlah Rp3,8 Milyar.

Menurut informasi, SL dan MS menggelar pertemuan membahas titik pokir yang akan dikerjakan oleh perusahaan SL.

Namun dalam pertemuan tersebut SL tidak menyerahkan uang kepada MS secara langsung. Melainkan melalui dua orang anak buah MS bernama Kiman dan Jaenudin.

Baca Juga:  Pertanyakan Jual Beli Pokir, Mahasiswa Duduki Ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi

Seiring waktu berjalan, SL mengetahui bahwa pokir MS telah dijual ke pihak lain. Informasi tersebut diperoleh SL dari Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi IS yang saat itu masih menjabat Kabid.

Akibatnya, SL melaporkan kasus tersebut dengan delik hukum penipuan dan penggelapan sebagaimana KUHP Pasal 372 dan 378. Beberapa pihak yang berhasil diperiksa oleh kepolisian adalah Kiman dan Jaenudin. ***

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya
H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik
KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok
KH Abdul Hadi meRIDHOi Pilkada Kota Bekasi 2024 Aman dan Damai
Matangkan Kesiapan Sengketa Pilkada, Bawaslu Gelar Diskusi Implementasi Produk Hukum Kepemiluan
KPU Kota Bekasi Siap Gelar Debat Publik Kedua, Berikut Tema, Sub Tema dan Tim Panelisnya
Lima Tahun Tidak Naik, Bawaslu Tuntut Kenaikan Uang Kehormatan Panwascam hingga 100 Persen
Bawaslu Sebut Kekurangan 57 Ribu Lembar Surat Suara Pilkada 2024, KPU Kota Bekasi: Tidak Sebanyak Itu

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 19:03 WIB

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 November 2024 - 15:29 WIB

H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik

Kamis, 21 November 2024 - 09:18 WIB

KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok

Rabu, 20 November 2024 - 15:59 WIB

Matangkan Kesiapan Sengketa Pilkada, Bawaslu Gelar Diskusi Implementasi Produk Hukum Kepemiluan

Rabu, 20 November 2024 - 15:47 WIB

KPU Kota Bekasi Siap Gelar Debat Publik Kedua, Berikut Tema, Sub Tema dan Tim Panelisnya

Berita Terbaru

Tim  Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia.

Pilkada 2024

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 Nov 2024 - 19:03 WIB