Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menggelar diskusi bersama seluruh stakeholder terkait menyoal Evaluasi Implementasi Produk Hukum Pengawasan Pemilu, dalam kesiapan pelaksanaan menjelang Pilkada 2024 27 November mendatang.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi Jhonny Sitorus mengatakan kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk kesiapan diri Bawaslu dalam bentuk kesiapan sengketa.
Karena apabila melihat sengketa pada Pemilu lalu, baik Pileg dan Pilpres, Bawaslu Kota Bekasi menerima tiga perkara dengan catatan sengketa di 604 TPS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Meskipun melalui persoalan tersebut secara unsur dan materi tidak memenuhi di mata Hukum Mahkamah Konstitusi. Kami mempersiapkan segala kemungkinan apabila Paslon Pilkada melakukan gugatan hukum, ketika kalah pada pelaksanaan Pilkada,” ucap Jhonny Sitorus di sela-sela acara diskusi yang diselenggarakan di Hotel Santika Mega City Bekasi, Rabu (20/11/2024).
Kegiatan hari ini, kata dia, tentunya ditujukan kepada para Panwascam maupun kepada para Panwaslu agar mereka siap dan diberikan pembekalan mengenai materi-materi soal sengketa hukum.
“Artinya kami mempersiapkan jejaring ke bawah untuk kepada para Lembaga Badan Adhoc. Supaya apabila ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, kami sudah menyiapkan alat-alat kerja seperti Laporan Hasil Pengawasan atau Foam A,” jelasnya.
Laporan Hasil Pengawasan tersebut, kata dia, nantinya akan menjadi dalil bagi Bawaslu Kota Bekasi sebagai jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan pemohon ke Mahkamah Konstitusi.
“Sehingga posisi kami nanti adalah menguatkan dalil-dalil mana yang benar, Apakah dalam hal ini KPU selaku penyelenggara Kepemiluan ataupun Pemohon selaku peserta Pilkada,” imbuhnya
Jhonny menyatakan, pelaksanaan kegiatan ini tentunya juga memberikan beberapa treatment terkait divisi hukum dan sengketa yakni apabila ada lokasi yang dianggap rawan politik uang ataupun maladministrasi di level bawah.
“Kami sudah menyiapkan pengawas pemilu leval terbawah untuk dapat melakukan pencegahan dan juga laporan secara tertulis. Dengan, laporan tersebut akan menjadi dasar apabila memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi itu yang menjadi titik utama dari point di divisi hukum dan sengketa pada nantinya,” tutupnya.