“Program relaksasi diskon tersebut sebagai bentuk atensi dari Pemerintah Kota Bekasi untuk warganya dengan memberikan keringanan untuk PBB P2,” ucap Pj Gani saat ditemui RakyatBekasi.com di Pendopo Kantor Wali Kota Bekasi Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Rabu (10/07/2024).Program relaksasi diskon pembayaran PBB P2 tersebut, kata dia, juga sebagai bentuk upaya pemerintah demi meningkatkan semangat masyarakat untuk membayar dan mentaati PBB P2 pajak.
“Terutama bagi para masyarakat wajib pajak, agar taat membayar pajak. Nah ini langsung kita tetapkan dan disosialisasikan kepada masyarakat, mudah-mudahan dari kebijakan ini bisa memberikan angin segar sehingga masyarakat mau dan segera untuk membayarkan pajak sebagai kewajiban warga negara kepada negara,” paparnya.Sebagai informasi, relaksasi pembayaran PBB P2 diselenggarakan sebanyak 2 tahap. Tahap I dengan diskon sebesar 10 persen berlaku dari tanggal 8 Juli hingga 18 Agustus 2024. Sedangkan tahap II dengan diskon sebesar 5 persen dijadwalkan berlangsung dari tanggal 19 Agustus hingga 30 September 2024 mendatang.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.























