MK Percepat Jadwal Putusan Sela Gugatan Pilkada 2024, KPU Kota Bekasi Belum Terima Undangan

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi.

Gedung Mahkamah Konstitusi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi melaporkan pihaknya tengah menunggu undangan resmi pelaksanaan keputusan sela dari sidang Mahkamah Konstitusi (MK) atas petitum yang dilayangkan kepada Majelis Hakim berkaitan dengan gugatan sengeketa Pilkada Kota Bekasi 2024.

Terkini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera membacakan putusan sela atau dismissal perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024. Putusan dismissal akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025 mendatang.

“KPU Kota Bekasi belum dapat undangan sidang resmi dari MK. Kalau melihat dari rilis keterangan resmi MK akan berlangsung di tanggal 4 hingga 5 Februari 2025 mendatang. Jadi kita sifatnya menunggu terlebih dahulu,” ucap Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan Achmad Edwin Sholihin saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui pesan singkat, Kamis (30/01/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilaporkan, pembacaan putusan dismissal dipercepat dari jadwal sebelumnya. Pada Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025 jadwal dan tahapan penanganan perselisihan pilkada, putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.

Kemudian, MK sebelumnya juga telah membatasi jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pilkada 2024.

MK menyebut para pihak dapat mengajukan maksimal enam saksi untuk pilgub dan empat saksi untuk pilbup-pilwalkot, bagi perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat memimpin sidang panel 1, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1). Suhartoyo mengatakan nantinya MK akan memberikan surat panggilan bagi perkara-perkara yang lanjut ke sidang pembuktian.

Adapun, sidang terakhir KPU Kota Bekasi yang telah digulirkan, berlangsung Jumat (17/01) Kemarin. Dengan, dalil penyampaian keterangan dari pihak penyelenggara Kepemiluan terkait gugatan perkara yang dilayangkan oleh Paslon Nomor Urut 1 Heri Koswara dan Sholihin terhadap Pilkada Kota Bekasi

Sebelumnya, KPU Kota Bekasi meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh gugatan perkara yang dilayangkan oleh Paslon Nomor Urut 1 Heri Koswara dan Sholihin.

Dengan, pernyataan tersebut melalui petitum yang disampaikan kepada Majelis Hakim, pada saat pelaksanaan Sidang Sengeketa Pilkada yang berlangsung.

Sebagai tindak lanjut dari Surat Registrasi Perkara Nomor : 222/PHPU.WKO-XXIII/2025 yang dikeluarkan oleh MK per tanggal 3 Januari 2025 secara registrasi perkara.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tri-Harris Hadiri Rakor Sinkronisasi Program Strategis ala KDM bersama Kepala Daerah se-Jawa Barat
KPU Kota Bekasi Belum Terima Jadwal Sidang Putusan Sela MK terkait Sengketa Pilkada 2024
Kepada KPU dan Bawaslu Kota Bekasi, LPJ Penggunaan Anggaran Pilkada Serentak 2024 ditunggu Bakesbangpol
Kritik Paslon 01 dalam Sengketa Pilkada Kota Bekasi di Mahkamah Konstitusi: Maling Teriak Maling
Tim Pemenangan Paslon 03 Yakin Menang dalam Sengketa Pilkada Kota Bekasi 2024 di MK
KPU Tunggu Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Terkait Sengketa Pilkada Kota Bekasi 2024
Kepastian Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang tak Bersengketa di MK Diputuskan Rabu Pekan Depan
Tim Kuasa Hukum Ridho Minta Hakim Mahkamah Konstitusi Tolak Petitum Paslon 01

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 12:32 WIB

MK Percepat Jadwal Putusan Sela Gugatan Pilkada 2024, KPU Kota Bekasi Belum Terima Undangan

Rabu, 29 Januari 2025 - 17:03 WIB

KPU Kota Bekasi Belum Terima Jadwal Sidang Putusan Sela MK terkait Sengketa Pilkada 2024

Rabu, 29 Januari 2025 - 12:58 WIB

Kepada KPU dan Bawaslu Kota Bekasi, LPJ Penggunaan Anggaran Pilkada Serentak 2024 ditunggu Bakesbangpol

Senin, 27 Januari 2025 - 13:12 WIB

Kritik Paslon 01 dalam Sengketa Pilkada Kota Bekasi di Mahkamah Konstitusi: Maling Teriak Maling

Senin, 27 Januari 2025 - 11:30 WIB

Tim Pemenangan Paslon 03 Yakin Menang dalam Sengketa Pilkada Kota Bekasi 2024 di MK

Berita Terbaru

error: Content is protected !!