Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi melaporkan pihaknya tengah menunggu undangan resmi pelaksanaan keputusan sela dari sidang Mahkamah Konstitusi (MK) atas petitum yang dilayangkan kepada Majelis Hakim berkaitan dengan gugatan sengeketa Pilkada Kota Bekasi 2024.
Terkini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera membacakan putusan sela atau dismissal perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024. Putusan dismissal akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025 mendatang.
“KPU Kota Bekasi belum dapat undangan sidang resmi dari MK. Kalau melihat dari rilis keterangan resmi MK akan berlangsung di tanggal 4 hingga 5 Februari 2025 mendatang. Jadi kita sifatnya menunggu terlebih dahulu,” ucap Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan Achmad Edwin Sholihin saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui pesan singkat, Kamis (30/01/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilaporkan, pembacaan putusan dismissal dipercepat dari jadwal sebelumnya. Pada Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025 jadwal dan tahapan penanganan perselisihan pilkada, putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.
Kemudian, MK sebelumnya juga telah membatasi jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pilkada 2024.
MK menyebut para pihak dapat mengajukan maksimal enam saksi untuk pilgub dan empat saksi untuk pilbup-pilwalkot, bagi perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat memimpin sidang panel 1, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1). Suhartoyo mengatakan nantinya MK akan memberikan surat panggilan bagi perkara-perkara yang lanjut ke sidang pembuktian.
Adapun, sidang terakhir KPU Kota Bekasi yang telah digulirkan, berlangsung Jumat (17/01) Kemarin. Dengan, dalil penyampaian keterangan dari pihak penyelenggara Kepemiluan terkait gugatan perkara yang dilayangkan oleh Paslon Nomor Urut 1 Heri Koswara dan Sholihin terhadap Pilkada Kota Bekasi
Sebelumnya, KPU Kota Bekasi meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh gugatan perkara yang dilayangkan oleh Paslon Nomor Urut 1 Heri Koswara dan Sholihin.
Dengan, pernyataan tersebut melalui petitum yang disampaikan kepada Majelis Hakim, pada saat pelaksanaan Sidang Sengeketa Pilkada yang berlangsung.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Registrasi Perkara Nomor : 222/PHPU.WKO-XXIII/2025 yang dikeluarkan oleh MK per tanggal 3 Januari 2025 secara registrasi perkara.