Muscab VIII DPC PPP Kota Bekasi Harus Sesuai Dengan AD/ART dan PO

- Jurnalis

Selasa, 12 Oktober 2021 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi- Menjelang Musyarawah Cabang (MUSCAB) VIII DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Bekasi, Ketua Angkatan Muda Ka’bah (AMK) Kota Bekasi Ahmad Syahbana menyampaikan bahwa sistem pemilihan muscab harus sejalan dengan ad/art yang dihasilkan muktamar di Bogor, sehingga dalam pelaksanaan tersebut menjadi tempat untuk memilih dan menetapkan ketua secara demokratis.

“Muscab VIII DPC PPP kota Bekasi harus sejalan dengan Ad/ART organisasi berdasarkan hasil ketetapan pada muktamar di Bogor, selain itu kriteria calon ketua harus lebih ditingkatkan guna peningkatan jumlah suara dalam pemilu 2024 yang akan datang,” ujar Ahmad kepada awak media, Selasa (12/10/2020).

Terkait nama tiga orang calon ketua yang mencuat, Ahmad menyatakan bahwa Sholihin, Bambang Supriyadi dan M Zaeni merupakan kader terbaik PPP yang ada di Kota Bekasi sehingga ke tiga calon tersebut layak menjadi pimpinan partai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tiga calon mereka udah pantas memimpin partai. Tidak bisa dibantah, karena PPP menciptakan kader – kader terbaik untuk pemimpin umat Islam. Dalam muscab nanti, setidaknya PPP Kota Bekasi bisa bebenah dalam menyusun struktur organisasi yang bisa menancapkan diri kepada masyarakat Kota Bekasi,” ucap Ahmad.

Angkatan Muda Ka’bah (AMK) sebagai sebagai organisasi sayap, kata dia, akan mendorong pelaksanaan muscab berjalan sesuai ketentuan organisasi sehingga PAC dapat memilih calon pemimpin yang sesuai dengan hati nurani. Sehingga kedepannya DPC PPP Kota Bekasi dapat menjadi parpol yang diperhitungkan oleh parpol yang lain.

“Kami akan mendorong agar pelaksanaan muscab berjalan dengan lancar sesuai dengan ruh organisasi yang berdasarkan asas Islam, dan juga berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) Permusyawaratan No 0044/IN/DPP/III/2021 pada pasal 14, 15, 16 tentang Permusyawaratan dalam memilih pemimpin yang bisa memberikan manfaat secara organisasi,” pungkas Ahmad. (Mar)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD
Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik
Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dinilai Suburkan Oligarki dan Matikan Jalur Independen di Bekasi
Bawaslu Kota Bekasi Desak Parpol Perbarui Data Sipol dan Kantor Sekretariat
ICW Ingatkan Bahaya Pilkada Lewat DPRD: Celah Politik Transaksional Kembali Terbuka
Targetkan 8 Kursi DPRD di Pemilu 2029, PAN Kota Bekasi Siapkan Strategi Matang Pasca Musda
Musda VI PAN Kota Bekasi Tetapkan 7 Formatur, 5 Anggota DPRD Masuk Bursa Ketua
Sengketa Pemilihan RW 025 Kayuringin Jaya: Warga Tolak Hasil, Endus Keterlibatan Parpol

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:08 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:31 WIB

Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik

Minggu, 4 Januari 2026 - 16:33 WIB

Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dinilai Suburkan Oligarki dan Matikan Jalur Independen di Bekasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:04 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Desak Parpol Perbarui Data Sipol dan Kantor Sekretariat

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:26 WIB

ICW Ingatkan Bahaya Pilkada Lewat DPRD: Celah Politik Transaksional Kembali Terbuka

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca