Muscab VIII DPC PPP Kota Bekasi Harus Sesuai Dengan AD/ART dan PO

- Jurnalis

Selasa, 12 Oktober 2021 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi- Menjelang Musyarawah Cabang (MUSCAB) VIII DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Bekasi, Ketua Angkatan Muda Ka’bah (AMK) Kota Bekasi Ahmad Syahbana menyampaikan bahwa sistem pemilihan muscab harus sejalan dengan ad/art yang dihasilkan muktamar di Bogor, sehingga dalam pelaksanaan tersebut menjadi tempat untuk memilih dan menetapkan ketua secara demokratis.

“Muscab VIII DPC PPP kota Bekasi harus sejalan dengan Ad/ART organisasi berdasarkan hasil ketetapan pada muktamar di Bogor, selain itu kriteria calon ketua harus lebih ditingkatkan guna peningkatan jumlah suara dalam pemilu 2024 yang akan datang,” ujar Ahmad kepada awak media, Selasa (12/10/2020).

Terkait nama tiga orang calon ketua yang mencuat, Ahmad menyatakan bahwa Sholihin, Bambang Supriyadi dan M Zaeni merupakan kader terbaik PPP yang ada di Kota Bekasi sehingga ke tiga calon tersebut layak menjadi pimpinan partai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tiga calon mereka udah pantas memimpin partai. Tidak bisa dibantah, karena PPP menciptakan kader – kader terbaik untuk pemimpin umat Islam. Dalam muscab nanti, setidaknya PPP Kota Bekasi bisa bebenah dalam menyusun struktur organisasi yang bisa menancapkan diri kepada masyarakat Kota Bekasi,” ucap Ahmad.

Angkatan Muda Ka’bah (AMK) sebagai sebagai organisasi sayap, kata dia, akan mendorong pelaksanaan muscab berjalan sesuai ketentuan organisasi sehingga PAC dapat memilih calon pemimpin yang sesuai dengan hati nurani. Sehingga kedepannya DPC PPP Kota Bekasi dapat menjadi parpol yang diperhitungkan oleh parpol yang lain.

“Kami akan mendorong agar pelaksanaan muscab berjalan dengan lancar sesuai dengan ruh organisasi yang berdasarkan asas Islam, dan juga berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) Permusyawaratan No 0044/IN/DPP/III/2021 pada pasal 14, 15, 16 tentang Permusyawaratan dalam memilih pemimpin yang bisa memberikan manfaat secara organisasi,” pungkas Ahmad. (Mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput
Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin
Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo
Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi
Jadi Tersangka, Eks Kader Banteng: Terimakasih KPK, Hasto adalah Hama di PDI Perjuangan
Tunda Perjalanan ke Magelang, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tunggu Arahan Ketua Umum PDI Perjuangan
Instruksi Harian Megawati Soekarnoputri Dinilai Mengganggu Konsentrasi Kepala Daerah dan Wakilnya

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:13 WIB

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:10 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:36 WIB

Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:24 WIB

Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo

Minggu, 23 Februari 2025 - 04:22 WIB

Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!