KOTA BEKASI – Satpol PP Kota Bekasi bersama stakeholder terkait melakukan penertiban di empat lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih nekat beroperasi, mesti sudah dilarang dalam Maklumat Pemkot Bekasi menyambut Ramadhan 1445 Hijriah.
“Ada sebanyak 4 THM yang telah kami razia, Dua di Bekasi Selatan dan Dua lainnya ada di Bekasi Timur. Dengan empat THM yang kami lakukan penertiban ada Cafe, Bilyard dan Live Music,” ucap Kepala Satpol-PP Kota Bekasi Karto saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (18/03/2024).
Dalam penertiban tersebut, Karto mengatakan bahwa kebanyakan pemilik usaha tidak mengetahui adanya Maklumat Ramadhan Pemkot Bekasi yang berisi larangan tempat hiburan malam beroperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bukan pengawasan lolos, itu kan mereka masih belum tau maklumat yang baru. Bisa tidak nyampe atau ada unsur kesengajaan (dari alasan yang mereka sampaikan dari sudah adanya maklumat Ramadhan), alasannya kan bisa saja, selanjutnya mah tutup sampai akhir puasa,” jelasnya.
Meski demikian, Karto menyebut sejumlah pelaku usaha THM mengaku keberatan atas larangan untuk membuka tempat usahanya mulai dari H-3 Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri.
“Ya itu kan kebijakan pemerintah, harus ditaati (mau engga mau). Selanjutnya, pasca kejadian ini kami akan melakukan evaluasi dan melakukan monitoring, bersama Disparbud, maupun unsur Tiga Pilar lainnya, Baik Polres, Kodim dan Satpol-PP,” jelasnya
Sebelumnya, Sabtu (16/03) Kemarin Camat Bekasi Selatan dan unsur terkait melakukan pengawasan terhadap THM yang masih nekat beroperasi. Hasilnya beberapa lokasi turut terjaring dari kegiatan tersebut.
Sementara, Asisten Assisten Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat (Assisten II) Sekretariat Darah Kota Bekasi Inayatulah menyatakan, imbas adanya THM yang masih membandel beroperasi di Bulan Ramadhan dan pihaknya meminta agar pemangku wilayah di Kelurahan maupun Kecamatan agar lebih masif melakukan monitoring.
“Sampai tadi malam masih ada THM yang buka yang masih menjadi sorotan, dikarenakan di pelaksanaan Bulan Ramadhan masih beroperasi,” ungkapnya
“Oleh karena itu saya minta kepada Camat dan Lurah maupun juga ke Satpol-PP untuk melakukan monitoring terhadap THM THM yang masih beroperasi, jangan sampai dari adanya maklumat yang sudah diterbitkan, tidak dipatuhi dan beberapa wilayah kemarin yang sudah ditutup, supaya menjadi evaluasi agar di wilayah wilayah lainnya ini sudah kita tutup total,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga bernama Arif Kusnandar yang menyampaikan rasa kekecewaan kepada Pj Wali Kota Bekasi yang katanya telah merevisi poin nomor 4 Surat Edaran Bulan Ramadhan Tentang Bilyard, Klub malam, klub musik dan lain segala macam.
“Tetapi nyatanya kami masih menemukan tempat hiburan tersebut masih buka, yaitu di beberapa kecamatan seperti di Kecamatan Bekasi Utara, Bekasi Timur dan Bekasi Selatan,” kata Arif dalam videonya.
Padahal sebelumnya, kata dia, sebelumnya Pj Wali Kota Bekasi mengaku telah berkomitmen untuk terus memonitoring untuk menjaga kesucian Bulan Ramadhan, tapi nyatanya belum genap seminggu bulan suci Ramadhan berjalan, tempat hiburan tersebut masih buka.