Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencatat sedikitnya ada 27 dugaan pelanggaran pemilu selama masa kampanye yang digelar sejak 25 September 2024.
Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan saat ini pihaknya sedang menangani kasus dugaan pelanggaran kampanye tersebut.
“Sejumlah 21 perkara yaitu laporan dari masyarakat atau dari tim kampanye, dan enam lainnya, dugaan pelanggaran temuan dari pengawas pemilu,” ujarnya, Minggu (06/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari 27 pelanggaran tersebut menurutnya, yang terbanyak adalah terkait netralitas kepala desa dan ASN, disusul politik uang, dan kampanye di tempat yang dilarang seperti fasilitas pendidikan dan tempat ibadah.
“Nah dari temuan itu tentu kami imbau untuk semua paslon, tidak hanya gubernur/wakil gubernur, tetapi bupati-wali kota, yang tersebar di 27 kabupaten/kota untuk menelisik kembali aturan, khususnya pasal 69 Undang-undang 10/2016 tentang larangan dan sanksi kampanye itu aja terkait money politic, netralitas, informasi hoaks, politisasi SARA,” tutur Zacky.
Untuk netralitas kepala desa dan ASN yang menguntungkan dan merugikan paslon tertentu, Zacky menyatakan ada sebanyak 10 perkara yang terdiri dari tiga perkara di Kabupaten Ciamis, satu perkara di Kabupaten Subang, tiga perkara di Kabupaten Cianjur, satu perkara di Indramayu, satu perkara di Karawang, dan satu perkara di Majalengka.
Kemudian, Zacky melanjutkan untuk politik uang ada tiga perkara, yakni di Kabupaten Subang dan dua perkara di Kota Cimahi. Lalu perkara kampanye di tempat pendidikan ada di Cianjur sebanyak tiga perkara.