BEKASI, RakyatBekasi.Com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi menjadwalkan rapat lanjutan pembahasan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Bekasi Tahun 2026 pada Selasa (11/11/2025) pekan depan. Rapat ini akan kembali melibatkan Dewan Pengupahan (Depeko) Kota Bekasi.
Pembahasan ini dikebut menyusul aksi demonstrasi yang dilakukan perwakilan buruh di Gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada Kamis (30/10/2025) lalu.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Bekasi, Januk Suwardi, membenarkan jadwal tersebut. Rapat terakhir sebelumnya telah dilaksanakan pada Jumat (31/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan perencanaan pembahasan diselenggarakan pada tanggal (11/11) esok. Adapun rapat selanjutnya, nanti kita sepakati bersama,” ucap Januk kepada wartawan, Selasa (04/11/2025).
Optimis Selesai Sesuai Target
Januk menjelaskan bahwa rapat UMK pada pekan depan belum bersifat final. Menurutnya, masih ada beberapa tahapan kajian yang harus dipertimbangkan dari berbagai unsur di dalam Depeko, yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pengusaha (Apindo), dan serikat pekerja.
Meski demikian, Disnaker Kota Bekasi menargetkan seluruh proses pembahasan di tingkat kota dapat selesai sebelum akhir bulan ini.
”Perencanaan kami, penyelesaian pembahasan UMK Tahun 2026 harus segera diselesaikan di akhir November mendatang. Optimis harus selesai,” sambungnya.
Tuntutan Buruh dan Respons Wali Kota
Rangkaian pembahasan UMK ini menjadi sorotan setelah Aliansi Buruh Bekasi Melawan menggelar audiensi dan demonstrasi. Dalam aksinya, mereka mengajukan beberapa tuntutan utama.
Pertama, para buruh menuntut kenaikan upah minimum sebesar 10 hingga 15 persen untuk tahun 2026, atau setara dengan kenaikan nominal berkisar Rp 550 ribu hingga Rp 700 ribu.
Kedua, mereka juga menuntut agar dihapuskannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses pembahasan UMK 2026 di Depeko.
”Pokoknya makanya saya bilang nanti Depeko silakan bikinkan schedule-nya, rapat-rapatnya kapan, dikawal, nanti saya akan ngawal,” ucap Tri Adhianto saat ditemui di Plaza Pemkot Bekasi, Kamis (30/10/2025).
Dikejar Batas Waktu Nasional
Pengawalan ini, menurut Tri, penting agar penetapan UMK Kota Bekasi tidak terlambat dari jadwal yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Tri merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Meskipun PP tersebut mengatur pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 21 November, penetapan UMK oleh Gubernur biasanya menyusul paling lambat 30 November.
”Sehingga kita jangan sampai terlambat terkait dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan),” jelasnya.
”Karena tujuannya kita kan (rekomendasi) ke Gubernur, nanti Gubernur ke Kementerian. Saya kira itu, masih on the track lah,” tambah Tri.
Proyeksi UMK Kota Bekasi 2026
Saat ini, UMK Kota Bekasi (Tahun 2025) tercatat sebagai salah satu yang tertinggi di Jawa Barat, yakni berada di angka Rp 5.690.752.
Apabila tuntutan kenaikan 10-15 persen yang diajukan buruh direalisasikan, maka UMK Kota Bekasi 2026 dapat diproyeksikan sebagai berikut:
- Kenaikan 10% (Rp 550.000): UMK 2026 akan menjadi sekitar Rp 6.240.752.
- Kenaikan 15% (Rp 700.000): UMK 2026 akan menjadi sekitar Rp 6.390.752.
Angka-angka inilah yang akan menjadi salah satu poin utama dalam pembahasan lanjutan Depeko Kota Bekasi pekan depan.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






















