Pembahasan UMK Kota Bekasi 2026 Berlanjut 11 November, Disnaker Targetkan Rampung Akhir Bulan Ini

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari atas mobil komando, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto berdialog dengan ratusan massa aksi dari Buruh Bekasi Melawan, Kamis (30/10/2025).

Dari atas mobil komando, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto berdialog dengan ratusan massa aksi dari Buruh Bekasi Melawan, Kamis (30/10/2025).

BEKASI, RakyatBekasi.Com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi menjadwalkan rapat lanjutan pembahasan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Bekasi Tahun 2026 pada Selasa (11/11/2025) pekan depan. Rapat ini akan kembali melibatkan Dewan Pengupahan (Depeko) Kota Bekasi.

​Pembahasan ini dikebut menyusul aksi demonstrasi yang dilakukan perwakilan buruh di Gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada Kamis (30/10/2025) lalu.

​Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Bekasi, Januk Suwardi, membenarkan jadwal tersebut. Rapat terakhir sebelumnya telah dilaksanakan pada Jumat (31/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan perencanaan pembahasan diselenggarakan pada tanggal (11/11) esok. Adapun rapat selanjutnya, nanti kita sepakati bersama,” ucap Januk kepada wartawan, Selasa (04/11/2025).

Optimis Selesai Sesuai Target

​Januk menjelaskan bahwa rapat UMK pada pekan depan belum bersifat final. Menurutnya, masih ada beberapa tahapan kajian yang harus dipertimbangkan dari berbagai unsur di dalam Depeko, yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pengusaha (Apindo), dan serikat pekerja.

​Meski demikian, Disnaker Kota Bekasi menargetkan seluruh proses pembahasan di tingkat kota dapat selesai sebelum akhir bulan ini.

​”Perencanaan kami, penyelesaian pembahasan UMK Tahun 2026 harus segera diselesaikan di akhir November mendatang. Optimis harus selesai,” sambungnya.

Tuntutan Buruh dan Respons Wali Kota

​Rangkaian pembahasan UMK ini menjadi sorotan setelah Aliansi Buruh Bekasi Melawan menggelar audiensi dan demonstrasi. Dalam aksinya, mereka mengajukan beberapa tuntutan utama.

​Pertama, para buruh menuntut kenaikan upah minimum sebesar 10 hingga 15 persen untuk tahun 2026, atau setara dengan kenaikan nominal berkisar Rp 550 ribu hingga Rp 700 ribu.

​Kedua, mereka juga menuntut agar dihapuskannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

​Menanggapi hal ini, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses pembahasan UMK 2026 di Depeko.

​”Pokoknya makanya saya bilang nanti Depeko silakan bikinkan schedule-nya, rapat-rapatnya kapan, dikawal, nanti saya akan ngawal,” ucap Tri Adhianto saat ditemui di Plaza Pemkot Bekasi, Kamis (30/10/2025).

Dikejar Batas Waktu Nasional

​Pengawalan ini, menurut Tri, penting agar penetapan UMK Kota Bekasi tidak terlambat dari jadwal yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

​Tri merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Meskipun PP tersebut mengatur pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 21 November, penetapan UMK oleh Gubernur biasanya menyusul paling lambat 30 November.

​”Sehingga kita jangan sampai terlambat terkait dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan),” jelasnya.

​”Karena tujuannya kita kan (rekomendasi) ke Gubernur, nanti Gubernur ke Kementerian. Saya kira itu, masih on the track lah,” tambah Tri.

Proyeksi UMK Kota Bekasi 2026

​Saat ini, UMK Kota Bekasi (Tahun 2025) tercatat sebagai salah satu yang tertinggi di Jawa Barat, yakni berada di angka Rp 5.690.752.

​Apabila tuntutan kenaikan 10-15 persen yang diajukan buruh direalisasikan, maka UMK Kota Bekasi 2026 dapat diproyeksikan sebagai berikut:

  • Kenaikan 10% (Rp 550.000): UMK 2026 akan menjadi sekitar Rp 6.240.752.
  • Kenaikan 15% (Rp 700.000): UMK 2026 akan menjadi sekitar Rp 6.390.752.

​Angka-angka inilah yang akan menjadi salah satu poin utama dalam pembahasan lanjutan Depeko Kota Bekasi pekan depan.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Bekasi Dukung Penuh MoU Pemda-Kejaksaan: Langkah Strategis Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Bersih
Pemkot Resmi Hentikan Layanan Publik WiFi Gratis, Anggaran Dialihkan ke Dana RW ‘Bekasi Keren’
Pemkot Bekasi Targetkan Efisiensi Anggaran 40 Persen Lewat Skema WFH ASN
Pemkot Bekasi Uji Coba WFH, Sekda Junaedi Tekankan Pelayanan Publik Tak Boleh Terhenti
Hemat Anggaran Tanpa Ganggu Pelayanan, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Apresiasi Kinerja ASN
Gandeng JEC dan Alumni, Puskesmas Perumnas 2 Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di SMAN 2 Bekasi
Demi Tingkatkan Kapasitas SDM, Perumda Tirta Patriot Gelar Pelatihan Manajemen Risiko
Hari Perhubungan Nasional, Pj Gani Ajak Masyarakat Budayakan Naik Kendaraan Umum

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 16:31 WIB

Pembahasan UMK Kota Bekasi 2026 Berlanjut 11 November, Disnaker Targetkan Rampung Akhir Bulan Ini

Selasa, 4 November 2025 - 16:17 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Dukung Penuh MoU Pemda-Kejaksaan: Langkah Strategis Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Bersih

Selasa, 4 November 2025 - 13:23 WIB

Pemkot Resmi Hentikan Layanan Publik WiFi Gratis, Anggaran Dialihkan ke Dana RW ‘Bekasi Keren’

Selasa, 4 November 2025 - 11:38 WIB

Pemkot Bekasi Targetkan Efisiensi Anggaran 40 Persen Lewat Skema WFH ASN

Senin, 3 November 2025 - 18:29 WIB

Hemat Anggaran Tanpa Ganggu Pelayanan, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Apresiasi Kinerja ASN

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca