Ketegangan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan pelaksana proyek jaringan internet MyRepublic memanas. PT Transtel Universal, selaku kontraktor pelaksana, diduga kuat mengabaikan instruksi penghentian kerja dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi dan tetap melanjutkan pemasangan kabel fiber optik secara sembunyi-sembunyi pada malam hari di wilayah RW 04, 05, 06 dan 07 Kelurahan Ciketingudik – Kecamatan Bantargebang.
Kontraktor tersebut dijadwalkan untuk memenuhi panggilan klarifikasi oleh DBMSDA pada Senin, 7 Juli 2025. Namun, hingga Kamis, 10 Juli 2025, pihak perusahaan dilaporkan mangkir dan tidak menunjukkan itikad baik untuk bertemu dengan dinas terkait.
Pemanggilan ini merupakan buntut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penarikan kabel dan pemasangan tiang provider yang diduga tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
DBMSDA Hentikan Proyek dan Panggil Kontraktor
Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Jalan dan Taman DBMSDA Kota Bekasi, Toni Purwanto, telah mengonfirmasi langkah tegas pemerintah. Pihaknya secara resmi meminta MyRepublic dan kontraktornya untuk menghentikan seluruh aktivitas lapangan hingga proses klarifikasi perizinan selesai.
“Kita stop dulu pekerjaannya. Senin besok (07/07/2025) kita panggil operatornya. Kita minta klarifikasi dan keterangannya dulu. Nanti kita bicarakan kembali penyelesaiannya bagaimana,” ujar Toni pada Sabtu (05/07/2025) lalu.
Toni menambahkan, meskipun ada informasi bahwa pelaksana telah berkoordinasi dengan aparat Babinsa dan Bimaspol setempat, izin tersebut tidak cukup.
Menurutnya, setiap pekerjaan yang menggunakan ruang milik jalan (rumija) wajib memiliki izin prinsip dari tingkat kota, yang dalam hal ini dikeluarkan oleh DBMSDA.
Pekerjaan dihentikan sementara saat siang hari, diam-diam dikerjakan saat malam tiba dengan senyap
Di tengah larangan resmi, pekerjaan harus tetap dilanjutkan dengan strategi baru. Untuk menghindari pengawasan, aktivitas penarikan kabel dan pemasangan tiang dialihkan ke malam hari.
Instruksi untuk bekerja di malam hari ditambah dengan agar laporan pekerjaan dibuat setelah aktivitas selesai untuk menjaga kerahasiaan. Hal ini secara jelas menunjukkan upaya sistematis untuk melanjutkan proyek meskipun telah dilarang.
Kebijakan Tata Kota: Kabel Wajib Ditanam di Bawah Tanah
Persoalan ini bukan hanya tentang izin, tetapi juga tentang estetika dan tata kelola kota. Toni Purwanto menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi memiliki kebijakan yang mewajibkan seluruh jaringan kabel utilitas, termasuk fiber optik, untuk ditanam di bawah tanah (ducting).
“Masalahnya kita sudah turunkan kabel optik yang berada di atas, masa harus pasang lagi kabel di atas? Semua harus di bawah tanah untuk mendukung estetika kota,” tegasnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kesemrawutan kabel udara yang selama ini menjadi pemandangan umum dan berpotensi membahayakan. Pemasangan tiang dan kabel baru di udara jelas bertentangan dengan program penataan kota yang sedang digalakkan.
Hingga berita ini diturunkan, sikap mangkir dari PT Transtel Universal dan dugaan operasi senyap di malam hari menjadi preseden buruk bagi kepatuhan regulasi di Kota Bekasi. DBMSDA menyatakan akan tetap memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku sambil menunggu klarifikasi dari pihak terkait.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



























