“Kita tunggu sampai bulan Oktober 2022. Jika tidak tercapai maksimal, maka kami akan usulkan pemberian sanksi. Sedangkan yang penyerapanya tinggi, harus kita apresiasi dan tentunya harus diberikan penghargaan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, hingga Bulan September 2022 ini,Penyerapan Anggaran Disperkimtan Kota Bekasi baru mencapai 11,05% dari pagu yang hampir mencapai Rp1 Trilyun.
Sementara itu, berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi, realisasi belanja Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Bekasi secara umum hingga September 2022, masih di bawah 50% yakni sebesar 42,78%. (mar)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2