KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi resmi membatalkan kontrak kerjasama dengan pemenang Proses lelang pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Kota Bekasi senilai Rp1.5 Triliun yang telah dimenangkan perusahaan konsorsium asal negeri Tiongkok.
Seperti diketahui, tercatat ada empat perusahaan dalam konsorsium perusahaan pemenang tender PLTSa atau PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) yakni dari EEI, MHE, HDI dan XHE.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mengatakan bahwa pihaknya kini tengah melakukan revisi tentang Peraturan Wali Kota Bekasi nomor 36 tahun 2022 tentang Pemilihan Mitra Kerjasama untuk Pengolahan Sampah dalam Proyek PLTSa Bantargebang Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Revisi tersebut dirasa perlu dilakukan selepas Pemerintah Kota Bekasi membatalkan perusahaan konsorsium asal negeri tiongkok yaitu EEI, MHE, HDI dan HXE sebagai pemenang dalam proses lelang PLTSa Kota Bekasi dengan nilai Rp1,6 Triiun, Jum’at (21/06/2024) lalu.
Pembatalan Pemenang Lelang PSEL/PLTSa
Pembatalan lelang tersebut Dikarenakan bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 22 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga.
“Prinsipnya saya selaku Pj Wali Kota Bekasi sangat mendukung inovasi terhadap proyek ini, apalagi ini termasuk dalam Program Strategis Nasional. Dimana setiap kepala daerah wajib untuk menjalankan PSN, begitu pun saya sebagai Pj Wali Kota Bekasi wajib menjalankan. Namun demikian, dalam perjalanannya, kalau kita cermati, proyek ini diumumkan satu hari sebelum saya masuk ke Kota Bekasi, 19 September 2023, saya dilantik 20 September 2023,” ucap Pj Gani di program Nation Hub CNBC Indonesia, Kamis (04/07/2024) malam
Seminggu kemudian, Pj Gani mengaku dirinya disodori untuk menandatangani Proyek PSEL tersebut. Sebagai Kabiro Hukum Kemendagri, kata dia, tentu mempunyai kehati-hatian untuk mencermati dan mendalami terlebih dahulu bagaimana regulasi yang memayungi terhadap proyek tersebut, khususnya peraturan yang dibuat oleh Wali Kota Bekasi.
Oleh karena itu, Pj Gani mengaku dirinya meminta Inspektorat Kota Bekasi untuk melakukan review terhadap regulasi tersebut.
“Setelah dilakukan review, dan kita mendapatkan beberapa temuan, salah satu yang menurut saya sangat prinsip, bahwa di dalam peraturan wali kota Bekasi ini bertentangan dengan aturan di atasnya, yakni Permendagri. Dimana disitu tidak diatur, bagaimana pelibatan DPRD Kota Bekasi, padahal esensi dalam kontrak kerjasama yang akan dibuat itu akan membebani sebagian APBD, bagaimana kalau ini membebani APBD tapi DPRD tidak terlibat? Dan jangka waktunya itu sangat panjang kurang lebih 30 tahun (kontrak),” jelasnya.
Lebih lanjut Pj Gani membeberkan bahwa berdasarkan review dr Inspektorat Kota Bekasi ada mix antara Permendagri dan RKLKPP. Kemudian pihaknya berkoordinasi dan konsultasi ke LKPP, KPPU, Inspektorat Jenderal Kemendagri lalu ke KPK.
Usai bersurat ke Kemendagri, kata dia, Pj Gani mengaku pihaknya meminta Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang ternyata hasilnya tidak ada yang positif,
“Karena saya diminta menandatangani, maka saya tidak mau menandatangani. Maka saya kembalikan kepada Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang kemudian membatalkan. Untuk selanjutnya, memang kami akan lakukan revisi perbaikan terhadap regulasi yang memayungi, khususnya di tingkat Kota Bekasi,” tutupnya.
PSEL/PLTSa Bebani APBD atau Investasi?
Menanggapi hal tersebut, Eks Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, proses pembatalan lelang bisa dilakukan kurang dari 14 hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
Ariyanto menyampaikan ini menjadi masalah serius oleh Pemerintah Kota Bekasi ke depan, karena melakukan pembatalan lelang proyek strategis nasional tidak didasarkan kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
“Seharusnya, sebagai orang yang membidangi soal hukum di Kemendagri, Pj tidak sembrono soal ini. Jangan karena kepentingan segelintir orang, lalu membuat dampak buruk yang berkepanjangan. Kasihan ASN Kota Bekasi kalau bekerja dibawa oleh kepentingan tertentu,” terangnya.
Terakhir, Ariyanto mengatakan jika semua proses aturan teknis dan administrasi telah dipenuhi oleh pihak ketiga tidak ada cacat hukum, maka penetapan pembatalan lelang tidak bisa secara sepihak.
“Inikan investasi, yang proyeknya juga tidak menggunakan APBD atau APBN. Dalam lelang kan juga sudah melewati tahap evaluasi. Tentunya, jika ditetapkan sebagai pemenang, harusnya tidak ada lagi masalah. Namun kenapa baru-baru ini dibatalkan, artinya jika tidak ada konflik kepentingan, ya tidak mungkin dilanggar itu Perpres oleh PJ,” tutupnya.