KOTA BEKASI – DPD Partai Keadilan Sejahtera Kota Bekasi mengonfirmasikan akan menunjuk Saifuddaulah sebagai kandidat Calon Ketua DPRD Sementara untuk pelantikan Anggota DPRD Kota Bekasi masa bakti 2024 – 2029 mendatang.
Adapun penunjukan Saifuddaulah sebagai kandidat Ketua DPRD Kota Bekasi sementara telah digodok oleh DPD PKS Kota Bekasi pada pekan ini.
“Besok kita akan melakukan pelantikan sebagai Anggota DPRD untuk periode 2024 – 2029, teman – teman Fraksi PKS sudah sangat siap,” ucap Juru Bicara DPD PKS Kota Bekasi Adhika Dirgantara saat ditemui rakyatbekasi.com di Alun-alun M.Hasibuan selepas pelaksanaan Deklarasi pasangan Bakal Calon Kepala Daerah Kota Bekasi Heri Koswara dan Sholihin, Minggu (25/08/2024) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski kandidat Ketua DPRD Sementara telah merujuk ke satu nama yakni Saifuddaulah, kata dia, namun untuk Ketua DPRD definitif nama tersebut masih bisa berubah dari daftar keputusan penunjukan partai.
“Datanya untuk Ketua DPRD sementara masih akan diamanahkan kepada Pak Saifuddaulah. Tapi kita lihat besok saja, sementara untuk Ketua DPRD definitif kita akan sampaikan dalam satu bulan ke depan. Karena
teman – teman wabilkhusus untuk yang incumbent punya kesempatan yang sama untuk diamanahkan sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi definitif,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPD PKS Kota Bekasi dijadwalkan pada pekan akan segera membahas kandidat Bakal Calon Ketua DPRD Sementara yang nantinya akan ditunjuk oleh partai untuk pelantikan caleg terpilih pada tanggal 26 Agustus mendatang.
“Untuk kandidat Bakal Calon Ketua DPRD Kota Bekasi, Kami dari DPD PKS Kota Bekasi belum ada penunjukan resmi dari partai, mungkin pekan depan,” ucap Juru Bicara DPD PKS Kota Bekasi Adhika Dirgantara saat dihubungi RakyatBekasi.com melalui keterangannya, dikutip Sabtu (17/08/2024).
Pada saat pelantikan Anggota DPRD Kota Bekasi 2024 -2029, kata dia, nantinya akan ditunjuk seseorang yang mengemban amanah sebagai Ketua DPRD sementara. Sedangkan, Ketua DPRD definitif akan digodok selepas satu bulan terlaksana pelantikan Anggota DPRD Kota Bekasi terpilih.
“Tetapi juga harus ingat, ketika pelantikan itu yang ditunjuk adalah Ketua sementara. Sementara, Ketua definitif baru akan dilantik sekira satu bulan setelah pelantikan anggota, biasanya setelah Tata Tertib dan Kode Etik terbentuk. Kemudian Ketua Definitif 30 hari setelah dilantik, kemudian pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD),” papar Adhika.