Polisi Amankan Satu dari Tiga Tersangka Perampok Mini Market Bersenpi di Bekasi Utara

- Jurnalis

Senin, 27 Mei 2024 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus sedang menjelaskan kronologi penangkapan, Senin (27/05/2024).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus sedang menjelaskan kronologi penangkapan, Senin (27/05/2024).

KOTA BEKASI – Tim Opsnal Resmob Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota meringkus satu dari tiga orang tersangka berstatus DPO dalam aksi perampokan mini market bersenjata api berjenis Airsoft Gun di Alfamart Jalan Raya Kampung Irian Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, satu tersangka yang diamankan adalah MF (27), Sedangkan tiga rekannya yaitu FF, I dan P masih dalam status pengejaran polisi.

Kejadian tersebut diawali pada Rabu (17/01/2024) lalu, pukul 04.19 WIB. Keempat tersangka menggunakan dua unit sepeda motor mengunjungi lokasi kejadian dan mengancam salah seorang karyawan mini market dan mengambil uang di dalam brankas sebesar Rp 8,5 Juta beserta materai dan juga barang lainnya yang total kerugian mencapai Rp 9,7 Juta.

“Kemudian selepas kejadian tersebut, Tim melakukan penulusuran. Pada Jumat (24/05) sekira pukul 11.00 WIB, Anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku berinisial MF sedang berada di sekitar lokasi di Jalan Desa Pelaukan Kelurahan Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi,” ucap Firdaus kepada awak media di Mapolrestro Bekasi Kota, Senin (27/05/2024).

View this post on Instagram

A post shared by Bung Ewox (@bung.ewox)

Firdaus melanjutkan, selepas Tim bertolak menuju lokasi kejadian, alhasil, petugas berhasil mengamankan MF berserta alat bukti.

Menurut pengakuan pelaku, MF diketahui telah melakukan perampokan di mini market sebanyak 13 kali di lokasi yang berbeda. Seperti di sekitaran wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi maupun Kabupaten Bogor dan satu lokasi pejambretan di sekitaran wilayah Pondok Ungu Permai, Karang Satria Tambun, Kabupaten Bekasi.

“Menurut pengakuan MF, mereka memiliki tugas dan perannya masing-masing. Seperti MF selaku pengancaman korban menggunakan golok dan senpi, M dan I selaku pengancaman korban menggunakan golok, dan U selaku pihak yang menunggu keadaan di luar sekitar area kejadian,” jelasnya.

Polisi menyita sejumlah alat bukti dari tangan MF antara lain, empat buah senjata tajam berjenis golok, satu buah senjata api berjenis Airsoft Gun, satu buah sweater dan satu buah topi.

Atas kejadian ini, MF dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Visited 6 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berlaga di PON XXI Aceh-Sumut, Pemkot Bekasi Usulkan Bonus Atlet di APBD Perubahan 2024
Tingkatkan Sarpras Layanan Kesehatan, Pj Gani Resmikan Puskesmas Bintara usai Direhabilitasi
Delapan Balita di Bojongmenteng Alami Gizi Buruk, Dinas Kesehatan Kota Bekasi Sehat?
Kuasa Hukum PT Yanadito Sentosa Surati Kapolres, Ahli Waris Menang Praperadilan
Bangun Polder VIP 2 di Tanah Sengketa, Niat Garong Rp13.9 Miliar Uang Rakyat?
Pembangunan Polder VIP 2 di atas Tanah Sengketa Berpotensi Rugikan Negara
Wiwiek Hargono Nakhodai Kormi Kota Bekasi Tetap Eksis Meski Tanpa Hibah
Pj Gani Agendakan Kegiatan K3 Alun-alun Kota Bekasi Bakal Digelar tiap Jumat

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 12:51 WIB

Berlaga di PON XXI Aceh-Sumut, Pemkot Bekasi Usulkan Bonus Atlet di APBD Perubahan 2024

Rabu, 18 September 2024 - 18:18 WIB

Tingkatkan Sarpras Layanan Kesehatan, Pj Gani Resmikan Puskesmas Bintara usai Direhabilitasi

Rabu, 18 September 2024 - 13:28 WIB

Delapan Balita di Bojongmenteng Alami Gizi Buruk, Dinas Kesehatan Kota Bekasi Sehat?

Rabu, 18 September 2024 - 10:53 WIB

Kuasa Hukum PT Yanadito Sentosa Surati Kapolres, Ahli Waris Menang Praperadilan

Selasa, 17 September 2024 - 23:03 WIB

Bangun Polder VIP 2 di Tanah Sengketa, Niat Garong Rp13.9 Miliar Uang Rakyat?

Berita Terbaru

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menyetujui usulan pembubaran Kementerian BUMN.

Nasional

Cak Imin Konsisten Bawa Ide Besar Anies Soal BUMN

Kamis, 19 Sep 2024 - 14:17 WIB

error: Content is protected !!