KABUPATEN BEKASI – Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan lima orang tersangka yang melakukan rekayasa kecelakaan lalulintas di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Hegarmukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin (06/06/2022).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan kelima pria yang diamankan berinisial AM (32), DS (25), AR (35) dan W (35) yang diketahui merupakan tersangka utama saat ini masih dalam pencarian dan kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Mereka melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan klaim asuransi kematian,” kata Gidion kepada awak media, Senin (06/06/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diceritakan oleh Gidion, kecelakaan yang sempat viral itu memang sejak awal berlangsung sesuai dengan skenario yang mereka rencanakan dengan detail, sehingga pihak asuransi mempercayai kebenaran peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, kata dia, kelima pelaku dijerat dengan pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.
“Kami mengungkap bahwa peristiwa kecelakaan tersebut sebenarnya tidak ada. Para tersangka kami jerat dengan pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun,” terang Gidion.
Sebagai informasi, kelima pria tersebut membuat rekayasa kecelakaan lalu lintas dengan cara menceburkan diri ke aliran Kalimalang.
Adapun skenarionya adalah, Tersangka bersama temannya mengendarai motor jenis Kawasaki KLX lalu pura-pura ditabrak oleh mobil jenis Pajero sehingga menyebabkan satu orang terluka sedangkan satu orang lainnya hilang tercebur di Kalimalang. Kemudian rekan tersangka yang lain melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. (mar)