Presiden RI Prabowo Subianto membuat keputusan besar dengan memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan 1.115 terpidana lainnya, serta memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Keputusan ini disetujui secara resmi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setelah melalui rapat konsultasi dengan pemerintah pada Kamis (31/07/2025) malam. Langkah ini menandai penggunaan hak prerogatif presiden yang signifikan di awal pemerintahannya.
Amnesti untuk Hasto dan Ribuan Terpidana Lain
Pemberian amnesti ini tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R42/Pres/07/2925 yang ditujukan kepada pimpinan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan seluruh akibat hukum pidana dari tuntutan negara kepada seseorang yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di kompleks parlemen, mengonfirmasi persetujuan DPR atas langkah presiden tersebut.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas permintaan Presiden tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk di dalamnya saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco, Kamis (31/07/2025) malam.
Hasto Kristiyanto sebelumnya diketahui terjerat dalam kasus hukum terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan amnesti ini, status hukum pidana Hasto secara resmi dihapuskan oleh negara.
Abolisi Hentikan Proses Hukum Tom Lembong
Selain amnesti, Presiden Prabowo juga mengeluarkan Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2925 yang berisi permintaan pertimbangan DPR untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Berbeda dengan amnesti yang diberikan kepada terpidana, abolisi adalah penghapusan atau penghentian suatu proses penuntutan pidana terhadap seseorang yang kasusnya belum sampai ke tahap putusan pengadilan.
“DPR juga telah menyetujui permintaan pertimbangan Presiden atas pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” tegas Dasco.
Tom Lembong diketahui tengah menghadapi proses hukum dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula. Dengan diberikannya abolisi, maka seluruh proses penyidikan dan penuntutan terhadapnya secara resmi dihentikan.
Mekanisme dan Pertimbangan Konstitusional
Persetujuan DPR ini diberikan setelah rapat konsultasi yang dihadiri oleh pimpinan DPR, jajaran Komisi III DPR, serta perwakilan pemerintah, yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menyatakan, “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Langkah Presiden Prabowo yang disetujui dengan cepat oleh DPR ini dinilai oleh sejumlah pengamat sebagai sinyal kuat upaya rekonsiliasi politik nasional pasca-kontestasi pemilu sebelumnya.
Ikuti terus perkembangan terbaru seputar kebijakan politik dan hukum nasional hanya di rakyatbekasi.com.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






























