Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan Abolisi bagi Tom Lembong, DPR Setuju

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di DPR. Turut mendampingi, Menkum Supratman Andi Agtas, Mensesneg Prasetyo Hadi dan jajaran Komisi III DPR.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di DPR. Turut mendampingi, Menkum Supratman Andi Agtas, Mensesneg Prasetyo Hadi dan jajaran Komisi III DPR.

Presiden RI Prabowo Subianto membuat keputusan besar dengan memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan 1.115 terpidana lainnya, serta memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Keputusan ini disetujui secara resmi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setelah melalui rapat konsultasi dengan pemerintah pada Kamis (31/07/2025) malam. Langkah ini menandai penggunaan hak prerogatif presiden yang signifikan di awal pemerintahannya.

Amnesti untuk Hasto dan Ribuan Terpidana Lain

Pemberian amnesti ini tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R42/Pres/07/2925 yang ditujukan kepada pimpinan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan seluruh akibat hukum pidana dari tuntutan negara kepada seseorang yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di kompleks parlemen, mengonfirmasi persetujuan DPR atas langkah presiden tersebut.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas permintaan Presiden tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk di dalamnya saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco, Kamis (31/07/2025) malam.

Hasto Kristiyanto sebelumnya diketahui terjerat dalam kasus hukum terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan amnesti ini, status hukum pidana Hasto secara resmi dihapuskan oleh negara.

Abolisi Hentikan Proses Hukum Tom Lembong

Selain amnesti, Presiden Prabowo juga mengeluarkan Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2925 yang berisi permintaan pertimbangan DPR untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Berbeda dengan amnesti yang diberikan kepada terpidana, abolisi adalah penghapusan atau penghentian suatu proses penuntutan pidana terhadap seseorang yang kasusnya belum sampai ke tahap putusan pengadilan.

“DPR juga telah menyetujui permintaan pertimbangan Presiden atas pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” tegas Dasco.

Tom Lembong diketahui tengah menghadapi proses hukum dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula. Dengan diberikannya abolisi, maka seluruh proses penyidikan dan penuntutan terhadapnya secara resmi dihentikan.

Mekanisme dan Pertimbangan Konstitusional

Persetujuan DPR ini diberikan setelah rapat konsultasi yang dihadiri oleh pimpinan DPR, jajaran Komisi III DPR, serta perwakilan pemerintah, yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menyatakan, “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Langkah Presiden Prabowo yang disetujui dengan cepat oleh DPR ini dinilai oleh sejumlah pengamat sebagai sinyal kuat upaya rekonsiliasi politik nasional pasca-kontestasi pemilu sebelumnya.

Ikuti terus perkembangan terbaru seputar kebijakan politik dan hukum nasional hanya di rakyatbekasi.com.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hotline ‘Lapor Pak Purbaya’ Terima 28.390 Pengaduan dalam 9 Hari, Pelapor Harus Tahu Hal Ini
Nggak Usah Pakai Embel-embel dari Mata Air di Pegunungan, Ahli BRIN: Aqua Jangan Bohongi Konsumen
Sebut Coretax Seperti Buatan ‘Lulusan SMA’, Menkeu Purbaya Rekrut ‘White Hacker’ Ranking Dunia
Sidak Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Air Aqua Subang dari Sumur Bor, Walhi: Itu Drama!
Fakta Baru Pesta Gay Surabaya: 29 dari 34 Peserta Positif HIV, Polisi Tahan Seluruh Tersangka
Resmi! Kemendikdasmen Tetapkan Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib Kelas 3 SD Mulai 2027
Cara Pinjam Uang di Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Anggota dan Pengurus
X Tak Kunjung Bayar Denda Konten Porno, Komdigi Ancam Perberat Sanksi

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:21 WIB

Hotline ‘Lapor Pak Purbaya’ Terima 28.390 Pengaduan dalam 9 Hari, Pelapor Harus Tahu Hal Ini

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:53 WIB

Nggak Usah Pakai Embel-embel dari Mata Air di Pegunungan, Ahli BRIN: Aqua Jangan Bohongi Konsumen

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 00:04 WIB

Sebut Coretax Seperti Buatan ‘Lulusan SMA’, Menkeu Purbaya Rekrut ‘White Hacker’ Ranking Dunia

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:56 WIB

Sidak Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Air Aqua Subang dari Sumur Bor, Walhi: Itu Drama!

Jumat, 24 Oktober 2025 - 05:48 WIB

Fakta Baru Pesta Gay Surabaya: 29 dari 34 Peserta Positif HIV, Polisi Tahan Seluruh Tersangka

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca