Respon Cepat Dinsos Kota Bekasi: Tangani Kasus Ibu Maryati dan Pentingnya Validitas Adminduk untuk Bansos
BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Sosial (Dinsos) bergerak cepat merespon informasi terkait kondisi Ibu Maryati, seorang warga lanjut usia di Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara. Ibu Maryati dilaporkan hidup dalam kondisi ekonomi terbatas namun belum tersentuh program bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah.
Langkah responsif ini merupakan bukti komitmen Pemerintah Kota Bekasi untuk memastikan jaring pengaman sosial menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan dan tepat sasaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan Lapangan: Hambatan Administrasi Kependudukan
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Pendamping Sosial Kecamatan Bekasi Utara terjun langsung ke kediaman Ibu Maryati di RT 05/RW 01, Kelurahan Margamulya.
Kunjungan ini turut didampingi oleh unsur lingkungan setempat, termasuk Ketua RT, RW, dan petugas Pamor.
Berdasarkan hasil asesmen komprehensif di lapangan, ditemukan fakta bahwa Ibu Maryati memang hidup seorang diri dan tidak tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Namun, kendala utama yang menyebabkan bantuan tidak dapat disalurkan ternyata terletak pada masalah Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Ditemukan beberapa fakta krusial dalam dokumen kependudukan Ibu Maryati:
- Kartu Keluarga (KK) Belum Diperbarui: Dokumen KK yang dimiliki masih menggunakan data lama.
- Data Anggota Keluarga Tidak Valid: Suami Ibu Maryati diketahui telah meninggal dunia sejak lima tahun lalu, namun namanya masih tercatat aktif dalam Kartu Keluarga.
Ketidaksesuaian data antara kondisi riil dan dokumen administrasi ini seringkali menjadi penghambat utama dalam sistem verifikasi bantuan sosial otomatis.
Status Kesejahteraan dan Urgensi Intervensi
Meski terkendala administrasi, kondisi kerentanan Ibu Maryati telah terkonfirmasi melalui sistem data terpadu.
Pengecekan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) menunjukkan bahwa Ibu Maryati masuk dalam kategori Desil 2.
“Kategori Desil 2 menandakan tingkat kerentanan sosial ekonomi yang cukup tinggi, sehingga yang bersangkutan sangat layak diprioritaskan untuk mendapatkan perlindungan sosial,” ungkap perwakilan tim asesmen lapangan.
Langkah Konkret: Perbaikan Data Dahulu, Bansos Kemudian
Sebagai solusi jangka panjang agar Ibu Maryati bisa mendapatkan haknya secara berkelanjutan, Dinsos Kota Bekasi mengambil langkah taktis. Prioritas utama saat ini adalah melakukan pembaruan data kependudukan.
Validitas data kependudukan adalah syarat mutlak (mandatory) dalam pengusulan bantuan sosial di semua tingkatan pemerintahan.
Oleh karena itu, Pendamping Sosial telah berkoordinasi dengan pengurus RT, RW, dan Pamor untuk segera memperbarui Kartu Keluarga Ibu Maryati.
Rencana tindak lanjut yang telah disusun meliputi:
- Koordinasi Kelurahan: Memastikan proses revisi KK di Kelurahan Margamulya berjalan cepat sesuai ketentuan.
- Pengusulan Bansos: Setelah data kependudukan valid (suami tercatat meninggal dan KK diperbarui), operator DTSEN Kelurahan akan segera menginput nama Ibu Maryati sebagai calon penerima bansos.
Himbauan bagi Warga Kota Bekasi
Kasus Ibu Maryati menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi kependudukan.
Warga dihimbau untuk segera melaporkan perubahan data kependudukan (kematian, kelahiran, atau kepindahan) agar hak-hak pelayanan publik, termasuk bantuan sosial, tidak terhambat.
Butuh informasi lebih lanjut mengenai layanan sosial di Kota Bekasi?
Segera hubungi Dinas Sosial Kota Bekasi atau lapor melalui pengurus lingkungan setempat jika menemukan warga rentan yang belum tersentuh bantuan.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







































