KOTA BEKASI – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bekasi, Tahapan Bambang Sutopo menantang semua pihak yang mempersoalkan kepengurusan partainya melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Menurutnya, struktur pengurus baru bisa diakses melalui sistem tersebut.
“Semua diserahkan ke KPU, lihat di silonnya saja,” katanya saat dikonfirmasi di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jumat (29/12/2023).
Dikatakan Bambang, perubahan struktur dalam silon adalah domain DPP Partai Gerindra. Sehingga segala perubahan struktur dapat dilihat oleh siapapun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau menganggap masih pengurus yang lama, tidak lihat silon berarti. Namun mengenai kapan terjadinya perubahan dalam silon, saya memang tidak tahu karena itu wewenang pusat,” katanya.
Mengenai adanya pelaporan yang menganulir SK DPC Gerindra Kota Bekasi tidak sah, Tahapan Bambang menjelaskan pihaknya tidak mengetahui hal itu.
Dia menegaskan sejak menerima SK dari pusat, langsung diserahkan ke KPU untuk keperluan administrasi Pemilu 2024.
“Saya enggak tahu ada yang lapor. Tetapi saya tidak bisa menjelaskan semuanya disini ya. Karena itu (SK) keputusan DPP. Saya kaget juga terima itu, saya awalnya enggak tahu dan ada yang lebih berwenang dari saya,” kilahnya.
Sebelumnya diberitakan, Relawan Rumah Besar Prabowo, Rio Kurniawan, menuding SK yang dikantongi Tahapan Bambang Sutopo dapat menggugurkan 50 Caleg Partai Gerindra Kota Bekasi lantaran tumpang tindih dengan proses tahapan Pileg 2024.
SK DPP Partai GERINDRA tentang Pengurus DPC Partai GERINDRA Kota Bekasi dengan Nomor: 09-0291/Kpts/DPP-GERINDRA/2023 Tanggal 22 September 2023, seharusnya sudah dipergunakan untuk Penandatanganan berita acara dan Penetapan Caleg dari DCS ke DCT pada tanggal 03 Oktober 2023.
Tetapi baru diserahkan dari DPD Partai Gerindra Jawa barat kepada Tahapan Bambang Sutopo pada tanggal 12 Desember 2023.
Permasalahannya muncul jika SK baru tersebut diterima dan diakui oleh KPU, maka seluruh Caleg Partai Gerindra Kota Bekasi menjadi tidak sah, karena tanggal lahir SK tersebut jauh sebelum ditandatanganinya Berita acara dan penetapan Caleg.