Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi melaporkan bahwa sebanyak 2.315 dokumen calon peserta didik tingkat SD dan SMP ditolak oleh Tim Verifikasi dalam proses pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Penolakan ini terjadi karena masih adanya kekurangan dalam administrasi data diri yang harus diperbaiki oleh orang tua calon peserta didik.
Sekretaris Disdik Kota Bekasi, Warsim Suryana, mengungkapkan bahwa hingga 29 Mei 2025, jumlah pendaftar yang telah mengakses laman resmi spmb.bekasikota.go.id mencapai 31.000 orang tua calon peserta didik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari catatan tersebut, kurang lebih ada 2.315 dokumen yang ditolak, dengan rincian 1.315 dokumen SD dan 1.000 dokumen SMP,” ujar Warsim saat dikonfirmasi oleh RakyatBekasi.com, Jumat (30/05/2025).
Menurut Warsim, penolakan dokumen terjadi karena beberapa faktor, di antaranya:
- Kurangnya kelengkapan dokumen administrasi yang diunggah oleh orang tua.
- Kesalahan dalam format atau isi dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan.
- Dokumen tidak terbaca atau tidak valid, sehingga perlu dilakukan perbaikan sebelum batas akhir 13 Juni 2025.
Dari total 31.000 pendaftar, berikut rincian jumlah peserta berdasarkan jenjang pendidikan:
- SD: 14.622 pendaftar
- SMP: 16.765 pendaftar
Status pendaftaran peserta terbagi dalam beberapa kategori:
- Menunggu konfirmasi orang tua: 13.691 peserta
- Menunggu persetujuan Tim Verifikasi: 7.123 peserta
- Sudah disetujui Tim Verifikasi: 8.258 peserta
Untuk membantu orang tua yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran, lanjut dia, Disdik Kota Bekasi telah menginstruksikan kepada Kepala Sekolah SD dan SMP agar membuka layanan bantuan input data diri bagi wali murid yang kesulitan mengakses sistem online.
“Kami telah sosialisasikan agar pihak sekolah siap memandu orang tua yang kurang memahami aplikasi online,” jelas Warsim.
Selain itu, Disdik Kota Bekasi juga membuka Posko Pengaduan di berbagai lokasi, termasuk:
- Sekolah SD dan SMP tujuan
- Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
- Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi
Posko pengaduan ini beroperasi pada hari kerja, Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
“Jika animo masyarakat tinggi dan membutuhkan layanan lebih intens, kami siap menyiapkan pelayanan ekstra,” tambah Warsim.
SPMB Kota Bekasi 2025 mencatat 2.315 dokumen pendaftaran ditolak, namun Disdik Kota Bekasi telah menyiapkan berbagai solusi untuk membantu orang tua dalam proses perbaikan dokumen.
Dengan adanya Posko Pengaduan dan dukungan dari pihak sekolah, diharapkan seluruh calon peserta didik dapat menyelesaikan pendaftaran sebelum batas waktu 13 Juni 2025.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

























