Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengumumkan rencana pelaksanaan rotasi dan mutasi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dalam waktu dekat ini.
Langkah ini dilakukan untuk mengisi sejumlah jabatan fungsional yang saat ini mengalami kekosongan, sekaligus mendukung program 100 hari kerja Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe.
Tri menyebutkan bahwa rotasi dan mutasi merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi dan optimalisasi kinerja aparatur pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa proses ini akan diawali dengan assessment untuk memastikan penempatan pegawai sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi.
“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan assessment, dan itu segera dilakukan. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap jabatan diisi oleh orang yang tepat,” ujar Tri saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Jumat (11/04/2025).

Beberapa jabatan fungsional yang menjadi prioritas dalam rotasi dan mutasi ini meliputi:
1. Kepala Dinas Pendidikan
2. Kepala Dinas Kesehatan
3. Kepala Dinas Koperasi dan UKM
Saat ini, ketiga jabatan tersebut masih diisi oleh pejabat dengan status Pelaksana Tugas (Plt).
Pengisian jabatan definitif diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan stabilitas kinerja di masing-masing dinas.
Tri Adhianto menilai bahwa rotasi dan mutasi adalah hal yang lumrah dalam dinamika birokrasi.
Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan merupakan rotasi besar-besaran, melainkan bagian dari proses penyegaran yang biasa dilakukan untuk mendukung kinerja pemerintahan.
“Rotasi besar-besaran saya rasa tidak juga. Rotasi dan mutasi ini adalah sesuatu yang biasa. Kami baru akan melakukan assessment, dan hasilnya nanti akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” jelasnya.
Tri juga mengakui bahwa proses pelaksanaan assessment membutuhkan waktu yang cukup panjang, mengingat prosedur yang harus dilalui.
Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah pengajuan Open Bidding untuk mengisi kekosongan jabatan di lingkup Eselon 2B, yang sebelumnya diajukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Prosesnya tentu panjang. Kami harus membentuk tim terlebih dahulu, kemudian melakukan evaluasi kinerja. Setelah itu, dilakukan assessment untuk menentukan apakah seseorang cocok ditempatkan di posisi baru atau di jabatan yang kosong,” paparnya.
Pelaksanaan rotasi dan mutasi ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung program 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi.
Dengan mengisi jabatan yang kosong dan menempatkan pegawai sesuai kompetensi, diharapkan program-program prioritas pemerintah daerah dapat berjalan lebih efektif.
“Rotasi dan mutasi ini bukan hanya soal pengisian jabatan, tetapi juga tentang bagaimana kita memastikan bahwa setiap program pemerintah dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutur Tri.
Dengan rencana rotasi dan mutasi ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap dapat menciptakan birokrasi yang lebih dinamis, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Lebih jauh Tri menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penempatan pegawai yang tepat di setiap posisi strategis.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan tim yang solid dan kompeten, kami optimis dapat mewujudkan visi Kota Bekasi yang lebih maju dan sejahtera,” tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























