KOTA BEKASI – Demi meningkatkan partisipasi mahasiswa dalam geliat pembangunan daerah, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam 45 (UNISMA) Bekasi secara khusus mendatangkan seorang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sekaligus anggota MPR RI yang berangkat dari Daerah Pemilihan Jawa Barat yakni KH Amang Syafrudin, LC.,MM.
Sebagai seorang Senator, KH Amang Syafrudin, LC.,MM didapuk menjadi narasumber utama dalam Kuliah Umum dengan tema “Partisipasi Mahasiswa dalam Mendukung Program Kerja DPD RI untuk Percepatan Pembangunan Daerah”, yang dilaksanakan pada Kamis, 22 Desember 2022 di Gedung I lantai III Kampus UNISMA Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya sekaligus membuka acara, Rektor UNISMA Dr. Hermanto, M.M.,MPd menyampaikan bahwasanya mahasiswa perlu melek politik serta ikut terlibat dalam politik untuk pembangunan bangsa dan negara.
“Visi Unisma adalah mencetak manusia-manusia unggul, manusia khairu ummah, salah satunya perjuangan Islami, kebangsaan dan kewirausahaan. Mahasiswa kami telah disiapkan untuk membangun bangsa dan negara kita ke depan, salah satunya melalui kegiatan hari ini”, jelas Dr. Hermanto
Sebagai informasi, mengacu pada ketentuan Pasal 22 D UUD 1945, sebagai lembaga legislatif, DPD memiliki peran dan fungsi antara lain; fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi penganggaran yang dijalankan dalam rangka fungsi representasi.
Dalam menjalankan fungsinya tersebut, DPD tidak dapat berjalan sendirian, diperlukan adanya kolaborasi antar stakeholder untuk membantu kinerja DPD terutama dalam hal percepatan pembangunan daerah. Salah satu stakeholder tersebut ialah adanya keterlibatan mahasiswa.
Dalam paparannya, KH Amang Syafrudin, LC.,MM menyampaikan bahwa mahasiswa merupakan penentu perubahan bangsa. Sebagai agent of change, diperlukan keterlibatan aktif dari para mahasiswa untuk senantiasa berpartisipasi dalam politik.
“Mahasiswa adalah representasi dari rakyat, terutama rakyat di daerah, oleh karena itu diperlukan keterlibatan mahasiswa dalam politik. Dalam dunia politik, hanya ada dua pilihan, menjadi objek atau subjek” ungkap Senator kelahiran Sukabumi, 4 Juni 1964 tersebut.
Lebih lanjut, Senator yang juga merupakan Pimpinan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI tersebut juga menjelaskan terkait kewenangan legislasi DPD.
Menurutnya, kewenangan yang dimiliki DPD hanyalah bersifat rekomendasi. Namun, dalam hal konstitusi, sebagai bagian dari MPR RI, anggota DPD memiliki kewenangan dalam penentuan konstitusi Indonesia.
Untuk diketahui, output dari adanya Kuliah Umum ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi mahasiswa untuk berpartisipasi dalam pembangunan baik dari skala lokal, nasional hingga skala global. (mar)