Usai KPK Panggil Politisi PKS, DPRD Kota Bekasi Sepi Kayak Kuburan

- Jurnalis

Rabu, 26 Januari 2022 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situasi Kantor DPRD Kota Bekasi praktis sepi pasca dipanggilnya Ketua DPRD Kota Bekasi oleh KPK RI, Selasa (25/01/2022).

Situasi Kantor DPRD Kota Bekasi praktis sepi pasca dipanggilnya Ketua DPRD Kota Bekasi oleh KPK RI, Selasa (25/01/2022).

KOTA BEKASI – Usai peristiwa yang menimpa Wali Kota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan kaitan lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa pada Kamis (6/1/2022) , DPRD Kota Bekasi turut serta mendukung hal itu agar kasus tersebut di usut hingga tuntas.

Namun menurut edaran yang tersebar di media sosial, Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro menyatakan bahwa peristiwa tersebut mengejutkan banyak pihak dan keprihatinan yang mendalam bagi masyarakat Kota Bekasi. Namun dirinya mengatakan bahwa dengan adanya kejadian tersebut tidak boleh menyurutkan tugas pokok dan fungsi pemerintahan serta pelayanan untuk masyarakat harus tetap berjalan.

“Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bekasi menegaskan bahwa pemerintahan Kota Bekasi dengan Plt Wali Kota tetap harus berjalan sebagaimana yang telah diamanahkan oleh masyarakat Kota Bekasi, hingga menyelesaikan tugasnya sampai tahun 2023 mendatang,” ucapnya, Rabu (26/1/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, pria yang juga berasal dari Partai keadilan Sejahtera (PKS) tersebut berpesan kepada seluruh anggota DPRD Kota Bekasi yang menerima pemberian dalam bentuk uang, barang, dan jasa agar segera menyerahkan kepada KPK dalam kurun waktu paling lambat 30 hari setelah menerima pemberian tersebut.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, disebutkan bahwa, “Atas pertimbangan KPK, laporan gratifikasi dapat tidak ditindaklanjuti apabila penerimaan gratifikasi tersebut,” tegas Chairoman J. Putro yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi.

Namun usai dirinya memenuhi pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi atas permasalahan hukum yang menimpa Wali Kota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi, Selasa (25/1/2022) kemarin, Gedung wakil rakyat Kota Bekasi nampak sepi.

Berdasarkan penelusuran kami, sepinya gedung DPRD Kota Bekasi menurut Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Hanan Tarya dikarenakan segenap anggota legislatif sedang ada kegiatan di luar gedung DPRD Kota Bekasi.

“Iya bang lagi ada kegiatan di luar,” singkatnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Kawal Ketat Pembebasan Lahan PLTSa di Sumurbatu
Evaluasi Bank Sampah di Kota Bekasi, Komisi 2 Panggil DLH
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD
Ketua DPRD Soroti Kinerja Setahun Tri-Harris di Kota Bekasi
Ketua DPRD Serahkan Kebijakan Transparansi Anggaran ke Wali Kota Bekasi
Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik
Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dinilai Suburkan Oligarki dan Matikan Jalur Independen di Bekasi
Ketua DPRD Kota Bekasi Kawal Nasib Warga Puri Asih Sejahtera Jelang Eksekusi

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:16 WIB

Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Kawal Ketat Pembebasan Lahan PLTSa di Sumurbatu

Senin, 19 Januari 2026 - 15:15 WIB

Evaluasi Bank Sampah di Kota Bekasi, Komisi 2 Panggil DLH

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:08 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:08 WIB

Ketua DPRD Soroti Kinerja Setahun Tri-Harris di Kota Bekasi

Senin, 12 Januari 2026 - 12:13 WIB

Ketua DPRD Serahkan Kebijakan Transparansi Anggaran ke Wali Kota Bekasi

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca