BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah mengkaji secara hati-hati wacana penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak perorangan.
Sikap ini diambil sebagai respons atas imbauan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang meminta pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat dengan menghapus tunggakan PBB selama satu tahun terakhir.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak bisa diambil secara tergesa-gesa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, diperlukan kajian teknis dan hukum yang mendalam untuk memastikan implementasinya tidak menimbulkan masalah administrasi di kemudian hari.
Prioritaskan Kajian Agar Tidak Salah Langkah
Ditemui selepas acara di MTs Negeri 1 Kota Bekasi pada Rabu (20/08/2025), Tri Adhianto menyatakan bahwa timnya sedang bekerja untuk menyiapkan regulasi yang tepat terkait kebijakan ini.
”PBB ini kita lagi dalami terus, kita siapkan betul aturannya. Sehingga nanti dalam proses administrasi, tentu tidak ada sesuatu yang kemudian terlewat,” ujar Tri.
Sikap kehati-hatian ini juga pernah ia sampaikan sebelumnya. “Kita pelajari dulu lah,” ucapnya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jumat (15/08/2025).
Tri menekankan, meskipun Pemkot Bekasi pada prinsipnya patuh pada kebijakan pemerintah provinsi, aspek teknis penghapusan tunggakan memerlukan analisis komprehensif agar tidak merugikan keuangan daerah atau menyalahi aturan.
Realisasi Pajak Tumbuh Positif, Kebijakan Diharapkan Jadi Stimulus
Di tengah wacana ini, kinerja penerimaan PBB di Kota Bekasi menunjukkan tren positif. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, realisasi PBB per 14 Agustus 2025 telah mencapai 64,61 persen dari target tahunan.
Kepala Bidang Pendapatan Daerah Bapenda Kota Bekasi, Ade Rahmat Karyadi, menjelaskan bahwa angka ini menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.
”Tahun ini ada kenaikan persentase PBB sebesar 12,5 persen dibandingkan pada tahun 2024 di periode yang sama. Kami berharap realisasi pendapatan PBB ini terus meningkat hingga akhir tahun agar target bisa tercapai,” kata Ade, dikutip Senin (18/08/2025).
Meski realisasi berjalan baik, Tri Adhianto melihat sisi positif dari wacana penghapusan tunggakan ini. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi stimulus bagi masyarakat untuk lebih taat dalam membayar kewajiban pajak mereka di tahun berjalan.
”Saya kira itu satu hal yang bisa memberikan dampak positif bagi warga masyarakat. Diharapkan mereka berlomba-lomba untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya, terutama untuk tahun 2025 ini,” jelas Wali Kota.
Konteks Imbauan Gubernur Jawa Barat
Wacana ini bermula dari permintaan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kepada seluruh kepala daerah di Jabar.
Tujuannya adalah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak perorangan yang kesulitan melunasi tunggakan PBB mereka.
Kebijakan ini dipandang sebagai salah satu bentuk insentif fiskal untuk menjaga daya beli sekaligus mendorong kepatuhan pajak di masa mendatang.
Kini, Pemkot Bekasi berada di antara dua kepentingan: menjalankan imbauan pemerintah provinsi untuk meringankan beban warga dan menjaga stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari PBB. Keputusan akhir akan sangat bergantung pada hasil kajian yang sedang dilakukan.
Bagi warga Kota Bekasi, mari tetap penuhi kewajiban perpajakan Anda untuk mendukung pembangunan kota. Informasi resmi mengenai keputusan penghapusan tunggakan PBB akan diumumkan oleh Pemerintah Kota Bekasi setelah proses kajian selesai
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























