Wacana PPN 12 Persen, APINDO Merasa Berat di Tengah Terpaan Upah dan Pajak

- Jurnalis

Kamis, 28 November 2024 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakamy.

Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakamy.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi turut menyoroti rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen, yang diprediksi akan membuat kondisi perusahaan semakin berat di tahun 2025 mendatang.

Hal ini diperparah dengan perjuangan buruh yang tengah memperjuangkan kenaikan upah lebih tinggi dari beberapa tahun sebelumnya.

Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakamy, mengatakan bahwa kenaikan upah yang terlampau tinggi ditambah dengan kenaikan PPN akan memberatkan perusahaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk kondisi ekonomi dan bisnis nampaknya mulai berat seperti yang dikeluhkan oleh beberapa pengusaha. Apalagi mengingat rencana pemerintah menaikkan pajak menjadi 12 persen,” ujar Farid saat dikonfirmasi oleh RakyatBekasi.com, dikutip Kamis (28/11/2024).

Menurut Farid, kenaikan pajak yang dibebankan kepada konsumen dapat menurunkan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap penurunan penjualan.

“Efeknya harga barang-barang akan naik, angka penjualan dan daya beli masyarakat menurun,” imbuhnya.

Di sisi lain, belum lama ini Serikat Pekerja telah bertemu dengan Pemerintah Kota (Pemkot) terkait putusan MK nomor 168. Pertemuan antara buruh dan pemerintah tersebut dianggap wajar oleh APINDO.

Baca Juga:  Bawaslu Hadirkan Dede Kania Sebagai Saksi Ahli Kasus Pamer Jersey Nomor Dua

Belum ada pembahasan mekanisme pengupahan oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko), yang masih menunggu pedoman penetapan upah minimum dari pemerintah.

Sementara itu, telah terdengar usulan kenaikan upah oleh serikat pekerja dan serikat buruh hingga 15 persen.

“Usulan itu boleh-boleh saja, jika dasar hukumnya jelas, formulanya jelas. Dasar hukum itu berupa keputusan pemerintah tentang ketentuan kenaikan upah tahun 2025,” ujar Farid menambahkan.

Sebelumnya, Sekretaris Aliansi Buruh Bekasi Melawan, Hadi Maryono, menyampaikan bahwa pihaknya mengusulkan kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 10-15 persen.

Baca Juga:  Alim Ulama dan Ormas Tolak Maklumat Maksiat, Pj Wali Kota Bekasi Jangan Sembarangan Bikin Kebijakan

Salah satu alasannya adalah kenaikan upah yang dinilai sangat kecil pada tahun sebelumnya, tidak sebanding dengan naiknya biaya hidup seperti biaya sewa tempat tinggal.

“Tapi juga kan kita punya dasar kenapa sekian, toh nanti ada pembuktian-pembuktiannya, ada dasar-dasarnya,” imbuhnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beda Perlakuan dengan Ketua Partai, Kasus Kekerasan Seksual Juru Parkir Langsung Diciduk
Miris, PT MNI Binaan Eks Menkumham PHK Sepihak dan Tak Penuhi Gaji Karyawannya
Sarpras Terbatas, Baliho Calon Kepala Daerah Tak Tersentuh di Hari Tenang
‘IL’ Polisikan Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual ‘IDH’
Pj Wali Kota Bekasi dan Buruh Sepakat Bahas UMK 2025 Selepas Pelaksanaan Pilkada
BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi
Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 08:56 WIB

Wacana PPN 12 Persen, APINDO Merasa Berat di Tengah Terpaan Upah dan Pajak

Selasa, 26 November 2024 - 15:37 WIB

Beda Perlakuan dengan Ketua Partai, Kasus Kekerasan Seksual Juru Parkir Langsung Diciduk

Selasa, 26 November 2024 - 15:15 WIB

Miris, PT MNI Binaan Eks Menkumham PHK Sepihak dan Tak Penuhi Gaji Karyawannya

Senin, 25 November 2024 - 13:17 WIB

Sarpras Terbatas, Baliho Calon Kepala Daerah Tak Tersentuh di Hari Tenang

Sabtu, 23 November 2024 - 17:39 WIB

‘IL’ Polisikan Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual ‘IDH’

Berita Terbaru

error: Content is protected !!