Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mencatat sebanyak 453 masyarakat mendaftarkan diri dalam proses rekrutmen Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan Pilkada Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi 2024 yang akan terlaksana pada 27 November 2024 mendatang.
Adapun pendaftaran Lembaga Badan Adhoc tersebut, terlaksana selama beberapa hari terhitung dari tanggal (23/04) hingga (29/04/2024).
Komisioner KPU Kota Bekasi Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, Hubungan Antar Lembaga, dan SDM/Sosparmas Afif Fauzi mengatakan, hingga melalui proses rekrutmen Badan Adhoc hingga waktu yang telah ditentukan kurang lebih ada sebanyak 453 masyarakat melalui proses pendaftaran ke KPU Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dimana melalui proses rekrutmen PPK melalui seleksi terbuka di Kota Bekasi semalam, yang sudah ditutup. Bagi masyarakat yang mendaftar melalui Aplikasi Siakba sebanyak 453 masyarakat. Yang terdiri dari 307 orang laki-laki dan 146 lainnya adalah perempuan,” ucap dia melalui keterangan resminya, Selasa (30/04/2024).
Ia menambahkan, hingga Senin Malam kemarin melalui pukul 23.59 WIB. Melalui 453 pendaftaran PPK Pilkada Kota Bekasi hanya sebagian pendaftaran yang kembali menyerahkan berkas data diri ke kantor KPU.
“Dengan dari 453 pendaftar PPK, hingga malam kemarin. Dan yang menyerahkan berkas ke kami hanya sebanyak 283 orang,” jelasnya.
Lebih lanjut Afif menjelaskan meski proses pendaftaran PPK Pilkada sudah ditutup dan pendaftar PPK telah melampaui kebutuhan, pihaknya mengimbau kepada pendaftar di Aplikasi SIAKBA agar segera menyerahkan berkasnya dalam tiga hari ke depan.
“Kami dari KPU Kota Bekasi masih membuka penyerahan berkas bagi 170 orang pelamar yang sudah mendaftar di Aplikasi SIAKBA untuk dimohonkan segera menyerahkan berkas 3 hari ke depan di waktu-waktu dari tanggal 30 April hingga 3 mei 2024 yakni dimulai dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB,” sambungnya.
Sedangkan, mengenai pengumuman lolos administrasi nantinya berlangsung pada tanggal (4 hingga 5 Mei 2024) dan selanjutnya para pendaftar akan mengikuti tes lanjutan melalui CAT terjadwal dari tanggal (6 hingga 8 Mei 2024), untuk nantinya pelantikan dari anggota PPK terpilih nantinya akan dilantik pada tanggal 16 Mei mendatang.
Terkait besaran honor yang akan didapat anggota PPK, PPS dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.
Berikut rincian besaran honor Petugas Penyelenggara pada Pilkada Kota Bekasi 2024:
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Ketua: Rp 2.500.000/bulan
- Anggota: Rp 2.200.000/bulan
- Sekretaris: Rp 1.850.000/bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000/bulan