Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dituding tidak memiliki komitmen tinggi dalam mengedepankan profesionalitas dan integritas guna penegakan hukum, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi.
Hal ini terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi yang hingga saat ini belum ada kejelasan status hukumnya.
Padahal sebelumnya, Kejari Kota Bekasi berjanji akan menuntaskan kasus tersebut sebelum akhir tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, hingga hari terakhir penutupan tahun, belum ada satupun pihak yang diduga terlibat ditetapkan menjadi tersangka.
Janji yang dikemukakan hanya omong kosong belaka, diduga adanya intervensi dari Pj Wali Kota Bekasi untuk mengulur-ulur waktu penetapan status hukum atas dugaan korupsi alat olahraga tersebut.
“Entah apa tujuannya, seandainya informasi yang beredar ini benar, terkait adanya intervensi, perlu dipertanyakan maksud hal tersebut secara gamblang. Tentu tidak dibenarkan ada upaya menghalang-halangi proses hukum,” tutur Aktivis Pemuda Pergerakan Eggy.
Kejari Kota Bekasi, kata Eggy, terlihat “mandul dan lemah syahwat” dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Bekasi.
“Apa lantaran kasus dugaan korupsi itu bakal menyeret salah satu tokoh politik sehingga Kejari Kota Bekasi tidak berani mengungkap kasus tersebut. Jika itu terjadi maka Kejari Kota Bekasi membangkang perintah Jaksa Agung, yang dalam arahannya agar seluruh jajarannya profesional dalam menegakkan hukum,” tegas Eggy.
Lebih lanjut Eggy menduga bahwa Kejari Kota Bekasi sengaja mengulur-ulur waktu dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dispora hingga pelantikan kepala daerah yang baru.
Tak hanya Kasus Dispora, Eggy juga mempertanyakan komitmen Kajari Kota Bekasi untuk memproses hukum oknum Dinas Pendidikan Kota Bekasi atas dugaan korupsi pengadaan komputer All in One untuk Sekolah Dasar (SD), pengadaan sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada SD dan SMPN, serta pengadaan mebel SMPN yang belum dikembalikan sebesar Rp 6.980.016.020.
“Jika sampai dalam minggu ini tidak ada pengungkapan status hukum, maka kami siap aksi di depan Kejagung RI dan meminta Kejagung untuk mencopot Kajari Kota Bekasi yang tidak profesional dan tidak memiliki integritas,” tutup Eggy.
Dengan adanya tudingan ini, diharapkan Kejari Kota Bekasi dapat segera menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang ada dan menunjukkan komitmen tinggi dalam penegakan hukum. Masyarakat juga diimbau untuk tetap kritis dan mengikuti perkembangan berita melalui sumber-sumber yang terpercaya.