Aspek Hukum dan Pengawasan pada Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024

- Jurnalis

Jumat, 27 September 2024 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LBH FRAKSI ’98 Naupal Al Rasyid, SH., MH (istimewa)

Direktur LBH FRAKSI ’98 Naupal Al Rasyid, SH., MH (istimewa)

Pelaksanaan tahapan dan jadwal masa kampanye Pilkada 2024 telah ditetapkan oleh KPU berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.

Jadwal kampanye itu sendiri sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 adalah mulai tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada tanggal 23 November 2024.

Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 ini berlangsung selama sekitar 2 (dua) bulan dan setelah masa kampanye, tahapan akan dilanjutkan dengan tahap pemungutan suara hingga pengesahan pasangan calon terpilih.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan, pengertian kampanye dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada ataupun PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, disebutkan bahwa kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota.

Namun, beberapa pengalaman dari Laporan Bawaslu RI pada Pilkada terdahulu (Laporan Hasil Pengawasan Pilkada Bawaslu RI, 2015) terdapat banyak pelanggaran yang terjadi pada saat kampanye seperti;

  • Melakukan kampanye di luar jadwal.
  • Peserta pemilu melakukan sosialisasi dengan sebelum daftar calon ditetapkan dan sebelum tahapan kampanye dimulai.
  • Beredarnya berita hoax di media sosial.
  • Kampanye yang menyinggung politisasi SARA.
  • Beredarnya politik uang pada masa kampanye.
  • Mobilisasi peserta kampanye.
  • Pelibatan pihak-pihak yang dilarang sebagai peserta kampanye.
  • Muncul konflik horizontal antar pendukung calon-calon kepala daerah.

Menurut Kristianti (1997), kampanye merupakan sarana untuk menawarkan/menyampaikan program dan pendidikan politik yang pada gilirannya mendapatkan perolehan suara.

Kampanye dapat diselenggarakan dalam berbagai bentuk baik yang bersifat terbuka dan di tempat umum maupun bersifat dialogis di ruang/tempat tertentu/jarang melalui media massa.

Harianto (2007) mempertegas juga bahwa kampanye merupakan salah satu kegiatan yang diselenggarakan pada tahap sebelum pemungutan suara.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Naupal Al Rasyid, SH., MH (Direktur Lbh Fraksi ’98)

Editor : Bung Ewox

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD
Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik
Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dinilai Suburkan Oligarki dan Matikan Jalur Independen di Bekasi
Bawaslu Kota Bekasi Desak Parpol Perbarui Data Sipol dan Kantor Sekretariat
ICW Ingatkan Bahaya Pilkada Lewat DPRD: Celah Politik Transaksional Kembali Terbuka
Targetkan 8 Kursi DPRD di Pemilu 2029, PAN Kota Bekasi Siapkan Strategi Matang Pasca Musda
Musda VI PAN Kota Bekasi Tetapkan 7 Formatur, 5 Anggota DPRD Masuk Bursa Ketua
Sengketa Pemilihan RW 025 Kayuringin Jaya: Warga Tolak Hasil, Endus Keterlibatan Parpol

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:08 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:31 WIB

Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik

Minggu, 4 Januari 2026 - 16:33 WIB

Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dinilai Suburkan Oligarki dan Matikan Jalur Independen di Bekasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:04 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Desak Parpol Perbarui Data Sipol dan Kantor Sekretariat

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:26 WIB

ICW Ingatkan Bahaya Pilkada Lewat DPRD: Celah Politik Transaksional Kembali Terbuka

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca