Pelaksanaan tahapan dan jadwal masa kampanye Pilkada 2024 telah ditetapkan oleh KPU berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.
Jadwal kampanye itu sendiri sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 adalah mulai tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada tanggal 23 November 2024.
Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 ini berlangsung selama sekitar 2 (dua) bulan dan setelah masa kampanye, tahapan akan dilanjutkan dengan tahap pemungutan suara hingga pengesahan pasangan calon terpilih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan, pengertian kampanye dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada ataupun PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, disebutkan bahwa kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota.
Namun, beberapa pengalaman dari Laporan Bawaslu RI pada Pilkada terdahulu (Laporan Hasil Pengawasan Pilkada Bawaslu RI, 2015) terdapat banyak pelanggaran yang terjadi pada saat kampanye seperti;
- Melakukan kampanye di luar jadwal.
- Peserta pemilu melakukan sosialisasi dengan sebelum daftar calon ditetapkan dan sebelum tahapan kampanye dimulai.
- Beredarnya berita hoax di media sosial.
- Kampanye yang menyinggung politisasi SARA.
- Beredarnya politik uang pada masa kampanye.
- Mobilisasi peserta kampanye.
- Pelibatan pihak-pihak yang dilarang sebagai peserta kampanye.
- Muncul konflik horizontal antar pendukung calon-calon kepala daerah.
Menurut Kristianti (1997), kampanye merupakan sarana untuk menawarkan/menyampaikan program dan pendidikan politik yang pada gilirannya mendapatkan perolehan suara.
Kampanye dapat diselenggarakan dalam berbagai bentuk baik yang bersifat terbuka dan di tempat umum maupun bersifat dialogis di ruang/tempat tertentu/jarang melalui media massa.
Harianto (2007) mempertegas juga bahwa kampanye merupakan salah satu kegiatan yang diselenggarakan pada tahap sebelum pemungutan suara.
Penulis : Naupal Al Rasyid, SH., MH (Direktur Lbh Fraksi ’98)
Editor : Bung Ewox
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya