Aspek Hukum dan Pengawasan pada Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024

- Jurnalis

Jumat, 27 September 2024 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LBH FRAKSI ’98 Naupal Al Rasyid, SH., MH (istimewa)

Direktur LBH FRAKSI ’98 Naupal Al Rasyid, SH., MH (istimewa)

Pelaksanaan tahapan dan jadwal masa kampanye Pilkada 2024 telah ditetapkan oleh KPU berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.

Jadwal kampanye itu sendiri sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 adalah mulai tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada tanggal 23 November 2024.

Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 ini berlangsung selama sekitar 2 (dua) bulan dan setelah masa kampanye, tahapan akan dilanjutkan dengan tahap pemungutan suara hingga pengesahan pasangan calon terpilih.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan, pengertian kampanye dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada ataupun PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, disebutkan bahwa kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota.

Baca Juga:  Pj Gani Tekankan Pentingnya Revolusi Mental (pungli) seluruh Petugas Dishub

Namun, beberapa pengalaman dari Laporan Bawaslu RI pada Pilkada terdahulu (Laporan Hasil Pengawasan Pilkada Bawaslu RI, 2015) terdapat banyak pelanggaran yang terjadi pada saat kampanye seperti;

  • Melakukan kampanye di luar jadwal.
  • Peserta pemilu melakukan sosialisasi dengan sebelum daftar calon ditetapkan dan sebelum tahapan kampanye dimulai.
  • Beredarnya berita hoax di media sosial.
  • Kampanye yang menyinggung politisasi SARA.
  • Beredarnya politik uang pada masa kampanye.
  • Mobilisasi peserta kampanye.
  • Pelibatan pihak-pihak yang dilarang sebagai peserta kampanye.
  • Muncul konflik horizontal antar pendukung calon-calon kepala daerah.
Baca Juga:  Tinjau Kios Terbakar di Terminal Induk, Plt Wali Kota Bekasi Janjikan Bangunan Baru

Menurut Kristianti (1997), kampanye merupakan sarana untuk menawarkan/menyampaikan program dan pendidikan politik yang pada gilirannya mendapatkan perolehan suara.

Kampanye dapat diselenggarakan dalam berbagai bentuk baik yang bersifat terbuka dan di tempat umum maupun bersifat dialogis di ruang/tempat tertentu/jarang melalui media massa.

Baca Juga:  Tiga Ketua Umum Partai Politik Ini Miliki Harta Triliunan, Berikut Daftarnya

Harianto (2007) mempertegas juga bahwa kampanye merupakan salah satu kegiatan yang diselenggarakan pada tahap sebelum pemungutan suara.

Visited 52 times, 1 visit(s) today

Penulis : Naupal Al Rasyid, SH., MH (Direktur Lbh Fraksi ’98)

Editor : Bung Ewox

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPU Batasi Pengeluaran Dana Kampanye Kontestan Pilkada Kota Bekasi
‘Ngobras’ Ratusan Milenial Bekasi bareng Bung Ronal dan Mas Tri di XXI ‘Pecah’!
Terima Dukungan Masyarakat Minang Bekasi, Bang HerKos: Tambahan Amunisi yang Luar Biasa
Bung Ronal dan Mas Tri Bakal ‘Ngobras’ Bareng Milenial Malam Ini, Ada Bintang Bete Loh
Ribuan Relawan GO-TRI Mustikajaya Pilih Tri Adhianto demi Wujudkan Kota Bekasi Keren
Gegara Dukung Paslon Uu-Nurul, PC Pergunu Kota Bekasi Dibekukan Pusat
Warga Kelurahan Pejuang Pilih Tri Adhianto – Harris Bobihoe di Pilkada Kota Bekasi 2024
Doa Spesial untuk Harris Bobihoe dari Masyarakat Indonesia Bagian Timur

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 11:32 WIB

KPU Batasi Pengeluaran Dana Kampanye Kontestan Pilkada Kota Bekasi

Selasa, 1 Oktober 2024 - 09:38 WIB

‘Ngobras’ Ratusan Milenial Bekasi bareng Bung Ronal dan Mas Tri di XXI ‘Pecah’!

Senin, 30 September 2024 - 13:20 WIB

Terima Dukungan Masyarakat Minang Bekasi, Bang HerKos: Tambahan Amunisi yang Luar Biasa

Senin, 30 September 2024 - 09:25 WIB

Bung Ronal dan Mas Tri Bakal ‘Ngobras’ Bareng Milenial Malam Ini, Ada Bintang Bete Loh

Senin, 30 September 2024 - 01:11 WIB

Ribuan Relawan GO-TRI Mustikajaya Pilih Tri Adhianto demi Wujudkan Kota Bekasi Keren

Berita Terbaru

Anggota DPR RI Terpilih asal fraksi Golkar, Jamaludin Malik mengenakan kostum Ultraman pada hari pelantikan, Selasa (01/10/2024).

Parlementaria

Pelantikan DPR RI dan Tunggakan Legislasi periode 2019-2024

Selasa, 1 Okt 2024 - 14:15 WIB

Bekasi

Pj Gani Bakal Lantik 16 Pejabat Pemkot Bekasi Sore Ini

Selasa, 1 Okt 2024 - 11:59 WIB

error: Content is protected !!