KOTA BEKASI – Kasus asusila di SMPN 13 Kota Bekasi memasuki babak baru. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi kini tengah menelusuri dugaan adanya pelaku lain selain oknum guru olahraga berinisial JP yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Langkah investigatif ini berjalan paralel dengan proses internal, di mana Disdik juga akan menggelar Sidang Kode Etik untuk tiga pimpinan sekolah pada Jumat (29/08/2025) besok, guna memeriksa dugaan kelalaian dalam penanganan kasus.
Menelusuri Indikasi Keterlibatan Pihak Lain
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menutup mata terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal ini.
Penelusuran ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi predator seksual yang bersembunyi di lingkungan sekolah.
“Kemungkinan itu (adanya pelaku lain) kan masih kemungkinan, kita tetap pegang asas praduga tak bersalah. Siapa tahu ini cuma sebatas isu, tapi bukan berarti kita membiarkan, tidak,” ujar Alexander saat ditemui di kantornya, Kamis (28/08/2025) petang.
Ia menegaskan bahwa Disdik telah menerima mandat langsung dari Wali Kota Bekasi untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Untuk itu, ini yang sedang kami dalami,” paparnya.
Sidang Etik untuk Tiga Pimpinan Sekolah
Di sisi lain, Disdik akan mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi tanggung jawab pimpinan SMPN 13. Sidang Kode Etik Profesi akan menyasar tiga pejabat kunci di sekolah:
- Kepala Sekolah
- Wakil Kepala Sekolah
- Guru Bidang Kesiswaan
Sidang ini bertujuan untuk menilai apakah ada pelanggaran etika atau pembiaran yang terjadi pasca terungkapnya kasus asusila oleh guru JP.
”Kami melihat mereka berpotensi untuk melakukan kesalahan pasca terjadinya peristiwa itu. Besok kita akan bicarakan terkait dengan etikanya,” kata Alexander.
Proses sidang akan menentukan level sanksi yang akan diberikan. Jika ditemukan pelanggaran ringan, sanksi akan diberikan langsung oleh Disdik.
Namun, jika terbukti ada pelanggaran sedang hingga berat, Disdik akan merekomendasikan sanksi yang lebih tegas, termasuk pencopotan jabatan, kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.
Langkah ganda yang diambil Disdik ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membersihkan institusi pendidikan dari segala bentuk kekerasan seksual dan kelalaian pimpinan.
Ikuti terus perkembangan terkini dari kasus SMPN 13 dan hasil sidang etik pimpinan sekolah hanya di rakyatbekasi.com.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



























