BEKASI TIMUR – Seorang perempuan Open Boking (BO) menjadi korban penusukan oleh teman kencannya di sebuah apartemen yang berada dilingkungan Bekasi Town Square, Tower A Kamar No. 212. Jalan Cut Mutia RT 005 RW 009, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, Rabu (01/02/2023) dini hari.
Kapolsek Bekasi Timur Kompol Ridha Poetra mengatakan, awal mula sebelum penusukan, pelaku saat malam dini hari mencari teman kencan melalui aplikasi miChat.
Kemudian, pelaku mendapatkan teman kencan yakni, wanita Open Bo. Keduanya berkenalan dan keduanya sepakat bertemu di apartemen korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah kedua berkenalan dan pelaku sepakat membayar Rp300 ribu untuk sekali kencan,” kata Ridha kepada awak media, Rabu (01/02/2023).
Lanjut dia, akan tetapi sesampainya pelaku di kamar apartemen korban. Mendadak korban berganti pakaian dengan alasan akan ada tamu lain.
Hal itu membuat pelaku marah karena sudah membayar tapi tidak dilayani.
“Karena itu, pelaku mengambil sebilah pisau dan menikam korban. Luka tusuk (Sobek) lengan kiri (luar dan dalam). Luka tusuk / (sobek) Pinggang kiri belakang luka sobek pada Jari kelingking kanan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, saat ini pelaku sudah ditangkap dan berada di Polsek Bekasi Timur. Dan untuk korban masih dalam perawatan di RSUD Chasbullah Abdulmajid Kota Bekasi.
Sementara pelaku tersebut disangkakan melanggar tindak pidana Kekerasan terhadap anak dan atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 th 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP Pidana.
“Kita sudah tanggap pelakunya dan barang bukti 1 bilah sajam jenis pisau. 1 gulung tambang plastik warna kuning 1 buah lakban plastik. Selanjutnya akan kita tindaklanjuti kepada pelaku,” tukasnya. (Mar)