Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengumumkan akan melakukan pengawasan untuk memastikan KPU Kota Bekasi segera melakukan persiapan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih.
Langkah ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Nomor Urut 1, Heri Koswara dan Sholihin (RiSoL).
Dengan putusan ini, pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe (Ridho) sah menjadi pemenang Pilkada dan akan memimpin Kota Bekasi untuk periode 2024-2029.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi, Jhonny Sitorus, mengatakan bahwa selepas diputuskannya pengumuman dari MK pada Rabu (05/02) malam, terkait Perkara PHP No 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan amar putusan dalam pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima, Bawaslu akan memastikan KPU melaksanakan pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi hasil Pilkada 2024.
“Kami akan memastikan agar KPU Kota Bekasi melaksanakan pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Hasil Pilkada 2024,” ucap Jhonny kepada RakyatBekasi.com melalui pesan singkat, Rabu (05/02/2025) malam.
Ia menjelaskan bahwa tindak lanjut selanjutnya adalah KPU akan mengundang peserta untuk penetapan calon sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih berdasarkan putusan MK.
“Sehingga kami dari Bawaslu Kota Bekasi akan melakukan pengawasan agar pelaksanaan penetapan dan pelantikan bisa berjalan baik dan sesuai dengan kewenangannya,” paparnya.
Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan proses penetapan dan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bawaslu Kota Bekasi berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh tahapan proses ini dilakukan dengan transparan dan adil demi kepentingan masyarakat Kota Bekasi.