Bawaslu Lantik Satpol PP sebagai Panwascam Bekasi Selatan, Ada KKN dalam Rekrutmen?

- Jurnalis

Jumat, 24 Mei 2024 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muslikin diketahui Panwascam eksisting Pemilu 2024 kembali melanjutkan tugasnya sebagai Panwascam untuk Pilkada Serentak 2024, padahal Muslikin diketahui masih tercatat sebagai Satpol PP di Kecamatan Bekasi Selatan.

Muslikin diketahui Panwascam eksisting Pemilu 2024 kembali melanjutkan tugasnya sebagai Panwascam untuk Pilkada Serentak 2024, padahal Muslikin diketahui masih tercatat sebagai Satpol PP di Kecamatan Bekasi Selatan.

KOTA BEKASI – Bawaslu Kota Bekasi diketahui bakal melantik Anggota Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu Serentak 2024 yang akan diselenggarakan di Hotel Amaroossa Bekasi sekira pukul 12:00 WIB – 20:00 WIB, Jumat (24/05/2024).

[irp posts=”8794″ ]

Sebanyak 36 Anggota Panwascam yang terdiri dari 26 Panwascam eksisting Pemilu 2024 ditambah dengan 10 Panwascam baru hasil seleksi Bawaslu Kota Bekasi dengan Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Bekasi Basan Saiful Nurdin yang juga salah seorang Komisioner Bawaslu Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan penelusuran redaksi rakyatbekasi.com, Muslikin yang merupakan Anggota Panwascam eksisting Pemilu 2024 yang kembali melanjutkan tugasnya sebagai Panwascam Bekasi Selatan untuk Pilkada Serentak 2024, ternyata seorang Satpol PP Kecamatan Bekasi Selatan.

“Muslikin itu Satpol PP di Kecamatan Bekasi Selatan, seharusnya cuti ngga boleh double job,” ucap salah seorang narasumber rakyatbekasi yang meminta jatidirinya dirahasiakan.

[irp posts=”11020″ ]

“Informasinya Muslikin itu keponakannya Ketua Karang Taruna,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, salah seorang Anggota Panwascam baru hasil seleksi berinisial DAP diduga kuat lulus seleksi karena bawaan salah satu komisioner yang juga Ketua Pokja.

Meskipun nilai tes CAT (36,4) dan Essai (19,8) DAP menduduki peringkat terakhir dengan total nilai sebesar 56,2 di antara 3 pendaftar lainnya di Kecamatan tersebut.

“Ya mestinya kembali kepada aturan saja, kalau secara syarat tidak lolos, ya tidak lolos. Kalau diloloskan kan jadi persoalan, karena dekat, karena KKN, lalu diloloskan jadi bermasalah,” kata Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin kepada rakyatbekasi.com, Jumat (24/05/2024).

[irp posts=”8173″ ]

Manajemen perekrutan Badan Adhoc panwascam itu, kata dia, harus dikelola sesuai dengan aturan dan Merit System bukan Spoil System, yang artinya proses rekrutmen diselenggarakan berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, berlangsung dengan adil dan tanpa diskriminasi.

“Oleh karena itu, Bawaslu Kota Bekasi harus bekerja profesional, independen dan berbasis pada Merit System, sistem rekrutmen yang berbasis prestasi, bukan Spoil System,” tegasnya.

Ujang pun mengingatkan jika Bawaslu Kota Bekasi mengedepankan kepentingan politis dalam (Spoil System) perekrutan Panwascam, maka pasti akan banyak pihak yang marah dan kecewa karena dianggap melanggar dan KKN.

“Kalau tidak sesuai dengan aturan, pasti akan banyak orang marah dan kecewa, karena dianggap melanggar, dianggap KKN. Mestinya (Bawaslu) lebih terbuka, lebih transparan, lebih profesional agar rekrutmen itu bisa dipertanggungjawabkan kepada publik khususnya pada warga Kota Bekasi,” tutup Ujang.

[irp posts=”10976″ ]

Sementara itu Staf Khusus Bawaslu RI Ali Mahyail mengatakan bahwa setiap seleksi panwascam itu ada aturannya seperti; Perbawaslu, Surat Edaran, Juknis dan seterusnya.

Misalnya yang lolos ke tahap berikutnya adalah nilai tertingi dari test CAT dan essay, kata dia, sebanyak dua kali lipat dari kebutuhan maka tahap selanjutnya adalah wawancara dan pendalaman materi.

“Mungkin disinilah yang menimbulkan subjektifitas yang multitafsir. Tetapi sepanjang aturannya terpenuhi, tidak jadi masalah walaupun tetap ada kemungkinan gugatan dan bahkan di DKPP kan oleh peserta yang merasa nilai testnya tinggi,” ucapnya singkat.

[irp posts=”10572″ ]

Sebagai informasi, berikut hasil tes CAT dan Essai DAP dan tiga calon Panwascam lainnya;

  1. TW (Tes CAT: 51,1 + Essai: 18,84 = Total 69,94) salah jumlah, seharusnya 69,5.
  2. YYK (Tes CAT: 51,1 + Essai: 15,66 = Total 66,76)
  3. DNM (Tes CAT: 42 + Essai: 14,52 = Total 56,52)
  4. DAP (Tes CAT: 36,4 + Essai: 19,8 = Total 56,2)
Meski hasil tes seleksinya lebih kecil dari pesaingnya, DAP diduga ditetapkan lolos seleksi Panwascam Kecamatan pondok Melati dengan menyingkirkan YYK dan DNM dalam rekrutmen Panwascam yang digelar Bawaslu Kota Bekasi.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput
Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin
Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo
Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi
Jadi Tersangka, Eks Kader Banteng: Terimakasih KPK, Hasto adalah Hama di PDI Perjuangan
Tunda Perjalanan ke Magelang, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tunggu Arahan Ketua Umum PDI Perjuangan
Instruksi Harian Megawati Soekarnoputri Dinilai Mengganggu Konsentrasi Kepala Daerah dan Wakilnya

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:13 WIB

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:10 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:36 WIB

Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:24 WIB

Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo

Minggu, 23 Februari 2025 - 04:22 WIB

Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!