Belum Ada Kesepakatan, Pembahasan UMSK Kota Bekasi 2025 Masih Alot

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan buruh menanti hasil rapat internal pembahasan kenaikan UMSK 2025 yang sedang dibahas bersama oleh; unsur Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), APINDO, Serikat Pekerja, Akademisi, dan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) di Kantor Disnaker Kota Bekasi, Jumat (13/12/2024).

Ribuan buruh menanti hasil rapat internal pembahasan kenaikan UMSK 2025 yang sedang dibahas bersama oleh; unsur Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), APINDO, Serikat Pekerja, Akademisi, dan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) di Kantor Disnaker Kota Bekasi, Jumat (13/12/2024).

Pembahasan mengenai Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kota Bekasi Tahun 2025 masih belum menemui titik temu yang disepakati oleh seluruh pihak.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi mengonfirmasi bahwa usulan UMSK Kota Bekasi 2025 masih dalam proses negosiasi.

Pada Jumat (13/12/2024), unsur Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), APINDO, Serikat Pekerja, Akademisi, dan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) masih melakukan rapat internal mengenai pembahasan UMSK tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Belum ada titik temu menyoal kesepakatan UMSK Kota Bekasi Tahun 2025,” ucap Ketua APINDO Kota Bekasi Farid Elhakamy saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui pesan singkat sekira pukul 17.44 WIB, Jumat (13/12/2024) sore.

Hingga berita ini dituliskan pada pukul 17.53 WIB, belum ada kabar lanjutan mengenai penetapan UMSK Kota Bekasi untuk tahun mendatang.

Sebelumnya, Depeko Kota Bekasi merekomendasikan usulan Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2025 agar sedikit lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 yang telah disepakati.

Baca Juga:  Mereka Merangsek Ikut Kontestasi di Tengah Seruan Netralitas ASN

Depeko dan Pemerintah Daerah setempat telah menyepakati kenaikan UMK Kota Bekasi tahun 2025 sebesar 6,5 persen, sesuai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.

Usulan kenaikan upah sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp 347 ribu membuat UMK Kota Bekasi pada tahun 2025 berkisar di angka Rp 5,6 juta dari sebelumnya Rp 5,343,430.

Mengenai UMSK, hingga kini pembahasan masih berlangsung. Anggota Depeko Kota Bekasi Perwakilan Serikat Pekerja, Abdul Haris, menjelaskan bahwa UMSK bukanlah hal baru.

“Pada tahun 2020, kami mendapatkan UMSK dengan 6 angka dan mengakomodir 31 Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam putusan UMSK 2020,” ujarnya saat ditemui RakyatBekasi.com di Gedung Disnaker Kota Bekasi, Rabu malam (11/12/2024).

Haris menjelaskan, pada tahun 2020, landasan hukum yang digunakan adalah Permenaker Nomor 1 Tahun 1999, di mana UMSK sekurang-kurangnya 5 persen dari UMK.

“Angka yang kami dapat waktu itu untuk nilai terendah sekitar 8 persen dari UMK dan tertinggi 13 persen,” jelasnya.

Pada tahun 2025, standar UMSK harus di atas UMK dan di bawah UMP, sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

“Kalau UMK 6,5 persen, maka otomatis kami merekomendasikan UMSK di angka 6,6 hingga 6,9 persen,” sambung Haris.

Namun, sudut pandang APINDO Kota Bekasi menolak kenaikan UMSK 2025 karena memberatkan para pelaku usaha.

“Karena UMK saja mereka tolak, ujung-ujungnya terpaksa mengikuti penetapan UMK 2025. Akhirnya, UMSK konsepnya tidak ada,” tuturnya.

Atas dasar itu, Jumat (13/12/2024), Depeko akan melakukan rapat kembali bersama seluruh pihak, termasuk Pemerintah Kota Bekasi, APINDO, Serikat Pekerja, dan Depeko yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB.

Baca Juga:  Dinas Pendidikan Kota Bekasi Sabet Juara Pertama LK Award 2023

Dalam usulan UMK dan UMSK 2025, Pemerintah Daerah mempunyai masa tenggang waktu sampai tanggal 18 Desember untuk mengusulkan upah dari kedua sektor tersebut, yang nantinya akan direkomendasikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera ditetapkan pada tahun mendatang.

Baca Juga:  Pemkot Bekasi Gelar Rapat Mediasi Polemik Lahan Parkir Ruko Sentra Niaga Kalimalang

Terpisah, Ketua APINDO Kota Bekasi Farid Elhakamy menyatakan bahwa usulan UMSK 2025 dinilai sangat memberatkan bagi para pelaku usaha.

“Nampaknya tidak ada perusahaan yang masuk kelompok sektoral itu, sehingga turut membebani kami apabila usulan tersebut terealisasikan,” tuturnya singkat.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ibadah Natal 2024, Polres Metro Bekasi Kota Pastikan Seluruh Gereja Bebas Ancaman Teror
Kehilangan Rp 765 Miliar dari PAD Tahun Anggaran 2024, Kinerja Pj Wali Kota Bekasi Bobrok?
APPBI Bekasi Prediksi Okupansi Pengunjung Mall Meningkat jadi 45 Persen pada Tahun Baru 2025
Okupansi Pengunjung Mall di Kota Bekasi Selama Masa Natal dan Tahun Baru Meningkat 30 Persen
DKPP Periksa Anggota KPU Kota Bekasi Terkait Dugaan Gratifikasi dari Caleg PSI
Pemkot Bekasi Terbitkan Aturan Pengendalian Sampah Selama Perayaan Natal dan Tahun Baru 2025
Nama Kabag Barjas Disebut dalam Kasus Permohonan Perceraian PNS Distaru Kota Bekasi
Gibran Fans Cium Dugaan Monopoli dalam Lelang Building Management Pemkot Bekasi

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 15:50 WIB

Ibadah Natal 2024, Polres Metro Bekasi Kota Pastikan Seluruh Gereja Bebas Ancaman Teror

Kamis, 26 Desember 2024 - 15:34 WIB

Kehilangan Rp 765 Miliar dari PAD Tahun Anggaran 2024, Kinerja Pj Wali Kota Bekasi Bobrok?

Kamis, 26 Desember 2024 - 15:23 WIB

APPBI Bekasi Prediksi Okupansi Pengunjung Mall Meningkat jadi 45 Persen pada Tahun Baru 2025

Kamis, 26 Desember 2024 - 15:14 WIB

Okupansi Pengunjung Mall di Kota Bekasi Selama Masa Natal dan Tahun Baru Meningkat 30 Persen

Rabu, 25 Desember 2024 - 22:03 WIB

DKPP Periksa Anggota KPU Kota Bekasi Terkait Dugaan Gratifikasi dari Caleg PSI

Berita Terbaru

error: Content is protected !!