Cek Izin Operasional, DPMPTSP dan Dinas Teknis Geruduk Holywings Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 29 Juni 2022 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPMPTSP Kota Bekasi Lintong Ambarita saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (28/06/2022) malam.

Kepala DPMPTSP Kota Bekasi Lintong Ambarita saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (28/06/2022) malam.

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menemukan tiga pelanggaran operasional di Holywings Summarecon Bekasi.

Buntut dari temuan tersebut, operasional Holywings Bekasi dihentikan sementara.

Pelanggaran tersebut ditemukan saat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) dan Satpol PP Kota Bekasi turun langsung ke lokasi dalam rangka pengecekan izin operasional secara faktual.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala DPMPTSP Kota Bekasi Lintong Ambarita mengatakan secara umum izin beroperasi Holywings kota Bekasi sudah terpenuhi, hanya saja ada migrasi perizinan yang mewajibkan pihak Holywings untuk melakukan pengajuan izin ulang.

“Untuk izin OSS (Online Single Submission) telah teverifikasi siang tadi. Sebelumnya mereka beroperasi melalui izin SiLAT (perizinan online) milik daerah,” kata Lintong kepada awak media di Holywings Bekasi, Selasa (28/06/2022) malam.

Tiga pelanggaran operasional yang dimaksud Lintong yakni, Holywings Bekasi belum mengantongi izin SKPL-A (Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan A) yang dikeluarkan dari Kementerian Perdagangan.

Kedua, Holywings Bekasi belum memenuhi sertifikat higienis sanitasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi.

Sementara pelanggaran terakhirnya, yakni mengenai penerapan protokol kesehatan. Lintong mengatakan tidak ada tanda jaga jarak meskipun Kota Bekasi dalam PPKM Level 1.

“Untuk temuan ini, yang punya kewenangan penegakan perda untuk melakukan penyegelan yaitu dari Satpol PP,” ucap Lintong.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kota Bekasi Ade Rahmat menjelaskan pihaknya akan menghentikan sementara operasional Holywings di Bekasi.

Penghentian sementara akan ditandai dengan penempelan stiker larangan beroperasi.

“Kalau memang itu belum bisa dipenuhi (izin) maka kami akan melakukan penghentian sementara. Penghentian sementara itu sampai kapan? sampai dengan pihak Holywings sampai memenuhi ketentuan yang berlaku. Akan ditempel stiker,” ujar Ade.

Namun, Ade membeberkan bahwa pihaknya tidak langsung melakukan penindakan pada malam ini.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RS Hermina Bekasi Atasi Kebakaran dalam 20 Menit, Manajemen Pastikan Layanan Kembali Normal
Kebakaran RS Hermina Bekasi: Api Berasal dari Ruang Panel Listrik, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar
Revitalisasi Alun-Alun Bekasi: Pemkot Hadirkan Jogging Track dan Ruang Publik Modern
Realisasi Pembangunan Fisik Kurang dari 30 Persen di Triwulan Akhir 2025, DPRD Kota Bekasi Panggil DBMSDA dan Disperkimtan
Langkah Cerdas Pemkot Bekasi: Skema Sewa Mobil Listrik Hemat Anggaran Hingga Rp22 Miliar
Pemkot Bekasi Gelontorkan Rp100 Miliar untuk Pembebasan Lahan PLTSa Bantargebang
Fasilitas Halte di Bekasi Banyak yang Rusak, Dishub Jadwalkan Perbaikan Tahun Depan
Antrean Truk Mengular di TPA Sumurbatu, Pengangkutan Sampah di Pasar-Pasar Kota Bekasi Terhambat
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:13 WIB

RS Hermina Bekasi Atasi Kebakaran dalam 20 Menit, Manajemen Pastikan Layanan Kembali Normal

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:06 WIB

Kebakaran RS Hermina Bekasi: Api Berasal dari Ruang Panel Listrik, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Revitalisasi Alun-Alun Bekasi: Pemkot Hadirkan Jogging Track dan Ruang Publik Modern

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Realisasi Pembangunan Fisik Kurang dari 30 Persen di Triwulan Akhir 2025, DPRD Kota Bekasi Panggil DBMSDA dan Disperkimtan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 10:14 WIB

Langkah Cerdas Pemkot Bekasi: Skema Sewa Mobil Listrik Hemat Anggaran Hingga Rp22 Miliar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca