BEKASI, RakyatBekasi.Com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi segera melakukan inventarisasi ke sekolah-sekolah di wilayahnya. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan ‘klausul rahasia’ dalam surat izin Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang berpotensi menghalangi pelaporan jika terjadi kejadian luar biasa (KLB) seperti keracunan makanan pada siswa.
Isu ini mencuat setelah adanya perbincangan mengenai surat pernyataan orang tua. Dalam surat tersebut, orang tua diminta memberikan izin atau tidak izin terkait penanganan jika terjadi insiden keracunan. Klausul inilah yang kini ditelusuri lebih lanjut oleh Disdik, apakah ada upaya untuk merahasiakan informasi.
Tanggapan Resmi Disdik Kota Bekasi
Sekretaris Disdik Kota Bekasi, Warsim Suryana, angkat bicara mengenai polemik ini. Ia menegaskan bahwa posisi Disdik dalam program MBG adalah sebagai penerima manfaat, sementara nota kesepahaman (MOU) atau surat pernyataan teknis berada di tangan kepala sekolah masing-masing.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Intinya, saya kurang tahu betul secara klausulnya itu meliputi apa saja di setiap sekolah. Nanti saya cari konfirmasinya, seperti apa. Apakah ada hal-hal lain, saya belum paham,” ucap Warsim saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).
Warsim menambahkan bahwa pihaknya dilaporkan akan segera melakukan pemantauan dan inventarisasi mendalam terkait dugaan klausul tersebut.
Pengawasan Berlapis di Sekolah
Menurut Warsim, pengawasan utama program MBG di lapangan berada di bawah wewenang kepala sekolah. Disdik, sebagai sektor pimpinan (leading sector), bertugas mengawasi secara keseluruhan untuk memastikan program berjalan lancar.
”Selama ini yang berkaitan langsung kan kepala sekolah. Kita (Disdik) memastikan bahwa selama MBG itu tidak ada keracunan, pendistribusian tepat waktu, serta makanannya berkualitas dan bergizi,” ujarnya.
Terkait dugaan merahasiakan informasi, Warsim dengan tegas melarang praktik tersebut. Ia mengimbau pihak sekolah untuk proaktif dan terbuka dalam menyampaikan keluhan.
”Sebetulnya kita tentunya bisa komplain. Yang namanya pengguna dan pengkonsumsi, harus komplain manakala jika ada terjadi kekurangan,” tegasnya.
Belajar dari Kasus Keracunan Terdahulu
Warsim menjelaskan bahwa komunikasi antara Tim Pengelola MBG di sekolah dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terus berjalan intensif. Komunikasi ini mencakup jumlah siswa penerima hingga menu apa yang akan diberikan setiap harinya.
Isu pengawasan ini menjadi krusial, mengingat sebelumnya kasus keracunan MBG sempat terjadi di SDN Kota Baru 3, Kota Bekasi.
Kala itu, hasil laboratorium dari Dinas Kesehatan setempat melaporkan adanya temuan beberapa bakteri berbahaya, termasuk E-coli, Bacillus, dan Salmonella, pada beberapa bahan makanan yang dikonsumsi siswa.
Pengetatan Pengawasan dan Kewajiban SLHS
Menutup pernyataannya, Warsim memastikan bahwa pengawasan MBG saat ini sudah berjalan lebih efisien dan selektif, belajar dari insiden sebelumnya.
Pihak SPPG kini diwajibkan untuk memenuhi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kewajiban ini, menurutnya, membuat standar keamanan pangan dalam program MBG menjadi lebih ketat.
”Sejauh ini untuk distribusi MBG kepada siswa sekolah aman. Apalagi sekarang yang ada kewajiban SPPG itu untuk memenuhi SLHS, nah itu sekarang lebih ketat lagi,” pungkasnya.
Disdik Kota Bekasi juga mengimbau orang tua dan siswa untuk segera melapor kepada pihak sekolah atau dinas jika menemukan keluhan atau masalah terkait kualitas makanan dalam program MBG.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




























