Dituding Naturalisasi PPS , KPU Kota Bekasi: Tahapan Rekrutmen Sudah Sesuai dengan Regulasi

- Jurnalis

Selasa, 7 Februari 2023 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni mengatakan bahwa seluruh masyarakat Kota Bekasi yang berusia minimal 17 tahun dan berKTP elektronik Kota Bekasi memiliki hak untuk mendaftar menjadi badan adhoc penyelenggara Pemilu di Kota Bekasi sesuai wilayahnya.
“Adapun jika ada perpindahan dokumen kependudukan sebagai syarat administrasi sepenuhnya menjadi hak pelamar dan diluar kewenangan KPU Kota Bekasi,” ujar Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni kepada rakyatbekasi, Selasa (07/02/2023).
Nurul mengatakan bahwa calon anggota PPK dan PPS dinyatakan lolos seleksi administrasi ketika sudah mengupload persyaratan sebagaimana diatur dalam Kept KPU No. 476 tahun 2022 sampai batas waktu yang telah ditentukan menggunakan aplikasi SIAKBA.Kemudian tahapan seleksi selanjutnya, kata Nurul, yaitu ujian tertulis menggunakan aplikasi CAT dan wawancara.
“PPK dan PPS terpilih diputuskan melalui rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Kota Bekasi yang berjumlah 5 (lima) orang,” terangnya.
Lebih lanjut Nurul mengatakan bahwa pihaknya yakni KPU Kota Bekasi sudah melaksanakan tahapan rekruitmen Badan Adhoc PPK dan PPS sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.Tak hanya itu Nurul juga menjelaskan bahwa tahapan rekrutmen PPK dan PPS yang dilakukan pihaknya juga sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD
Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik
Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dinilai Suburkan Oligarki dan Matikan Jalur Independen di Bekasi
Bawaslu Kota Bekasi Desak Parpol Perbarui Data Sipol dan Kantor Sekretariat
ICW Ingatkan Bahaya Pilkada Lewat DPRD: Celah Politik Transaksional Kembali Terbuka
Targetkan 8 Kursi DPRD di Pemilu 2029, PAN Kota Bekasi Siapkan Strategi Matang Pasca Musda
Musda VI PAN Kota Bekasi Tetapkan 7 Formatur, 5 Anggota DPRD Masuk Bursa Ketua
Sengketa Pemilihan RW 025 Kayuringin Jaya: Warga Tolak Hasil, Endus Keterlibatan Parpol

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:08 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:31 WIB

Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik

Minggu, 4 Januari 2026 - 16:33 WIB

Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dinilai Suburkan Oligarki dan Matikan Jalur Independen di Bekasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:04 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Desak Parpol Perbarui Data Sipol dan Kantor Sekretariat

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:26 WIB

ICW Ingatkan Bahaya Pilkada Lewat DPRD: Celah Politik Transaksional Kembali Terbuka

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca