Dugaan kecurangan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses verifikasi partai politik (parpol) kian santer.
Komisioner KPU Idham Kholik dilaporkan oleh salah satu petugas KPU daerah (KPUD) ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) atas dugaan melakukan ancaman.
Saat dikonfirmasi, Idham dengan tegas membantah. Menurutnya, dirinya tidak pernah menebarkan ancaman kepada pihak manapun. Ia meyakini laporan ini disebabkan adanya disinformasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sudah jelaskan beberapa kali ke beragam media. Penjelasan saya sama dengan sebelumnya. Tidak ancaman atau tidak ada intimidasi. Acara itu adalah pengarahan umum. Disinformasi telah terjadi secara sistematis,” jelas Idham kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, pada Senin (26/12/2022).
Ia pun turut membantah tuduhan yang menyebut KPU sengaja meloloskan tiga parpol, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garuda, dalam proses verifikasi parpol.
Idham menegaskan tidak ada kecurangan dalam proses verifikasi faktual, menurutnya semua dilakukan secara terbuka di hadapan KPUD dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“14 Desember 2022 dalam Keputusan 518 & 519 Tahun 2022, KPU RI telah tetapkan kepesertaan dan nomor urut partai politik. Acara tersebut dihadiri oleh Bawaslu RI dan partai politik serta masyarakat luas lewat live streaming YouTube,” terangnya.
Idham menekankan setiap parpol yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh KPU, sudah dipastikan telah memenuhi syarat dengan terbuka, bukan dibuat-buat.
“Jadi yang namanya sudah ditetapkan itu, artinya memenuhi syarat dan prosesnya kan disaksikan secara terbuka,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang saksi Komisioner KPUD yang enggan disebutkan namanya, menyebut Idham sempat mengancam akan mengirim semua petugas KPUD kabupaten/kota ke rumah sakit, jika tidak melaksanakan instruksi komisioner tingkat provinsi.
Instruksi itu berisi agar meloloskan Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garuda sebagai peserta Pemilu 2024.
Menurut dia, ancaman itu disampaikan dalam rapat konsolidasi Nasional KPU dengan KPUD seluruh Indonesia di Ancol, Jakarta.
Menurut saksi, Idham dalam forum resmi itu tak menyebutkan spesifik instruksi tersebut. Dia hanya menyebut bahwa instruksi itu telah disampaikan KPU provinsi.
Dia tak mengerti maksud rumah sakit yang disampaikan Idham. Namun, arahan itu menurut saksi disampaikan tidak dalam konteks candaan.
“Kita diperintahkan untuk meng-MS-kan [meloloskan] semua, kabupaten/kota ini di kabupaten/kota walaupun mereka tidak memenuhi syarat,” kata saksi dalam program The Political Show CNN Indonesia TV, Senin (19/12/2022).
Selain mengancam bakal mengirim petugas KPUD ke rumah sakit, kata dia, Idham juga mempersilakan anggota KPU daerah keluar jika tidak mengikuti instruksi pusat dan provinsi.
“Bahasa yang disampaikan pimpinan kami di provinsi bagi yang tidak ikut silakan keluar barisan. Keluar gerbong. Maknanya disuruh mundur atau bagi yang satu diharap bisa bergabung lagi di periode berikutnya,” tambah dia.