JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta presiden Joko Widodo (Jokowi) RI untuk segera memproses pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Ketua DKPP Heddy Lugito sebelumnya memutuskan bahwa Hasyim terbukti melanggar terkait dugaan tindakan asusila terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
“Meminta Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam putusannya, di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (03/07/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Sebelumnya, Hasyim Asy’ari tidak hadir secara langsung pada sidang putusan etik atas dirinya terkait dugaan tindakan asusila di sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebagai informasi, DKPP menggelar sidang putusan atas Hasyim terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap panitia pemilihan luar negeri (PPLN), Rabu (03/07/2024).
Pantauan Inilah.com di lokasi, pada sidang yang dimulai pukul 14.11 WIB, Hasyim tak ada di dalam ruang sidang. Ia mengikuti sidang secara daring melalui Zoom.
Sementara pihak pemohon tampak hadir lengkap dengan seluruh tim kuasa hukumnya.
“Sidang dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (03/07/2024).
Sebagai informasi, Hasyim tersangkut lagi dengan tuduhan hubungan asmara dan telah diadukan ke DKPP buntut dugaan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Perwakilan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) Aristo Pangaribuan selaku kuasa hukum dari pengadu Hasyim meminta DKPP mencopot jabatan Hasyim.
Hal ini ia sampaikan dalam pernyataan tutup di sidang pembuktian dugaan tindakan asusila Hasyim Asy’ari di Kantor DKPP, Jakarta Pusat.
“Hasilnya sudah ditutup. Jadi kita tunggu nanti putusannya, dia (DKPP) enggak ngasih tau kapan, karena kan perlu musyawarah. Biasanya perlu 3 minggu sampai sebulan. Kita tadi dikasih kesempatan closing statement, kita minta untuk petitumnya diberhentikan sebagai Ketua KPU juga anggota KPU,” kata Aristo di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (06/06/2024).