BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Chromebook oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2022.
Pemeriksaan ini menyasar para pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) serta sejumlah kepala sekolah periode 2020 hingga 2022.
Penyelidikan di tingkat kota ini merupakan bagian dari dukungan terhadap penanganan kasus yang lebih besar yang tengah ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, membenarkan bahwa belasan saksi telah dimintai keterangan untuk mendalami alur pengadaan perangkat digital tersebut di wilayah Kota Bekasi.
“Betul, ada pemeriksaan terkait supporting Jampidsus. Total ada 13 saksi yang telah kami periksa, terdiri dari 9 orang dari pihak sekolah dan 4 orang dari Dinas Pendidikan,” ungkap Ryan saat dikonfirmasi pada Senin (01/09/2025).
Pejabat Teras Disdik Turut Diperiksa
Pemeriksaan yang dilakukan Kejari Kota Bekasi tidak main-main. Empat saksi dari internal Disdik merupakan para pemangku kebijakan pada masanya, yaitu:
- Kepala Disdik Kota Bekasi periode 2019-2022.
- Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) periode 2021 dan 2022.
- Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) periode 2020 hingga 2022.
Sementara itu, sembilan saksi dari lingkungan sekolah terdiri dari delapan kepala sekolah dasar (SD) dan satu kepala sekolah menengah pertama (SMP) yang menerima alokasi Chromebook pada tahun anggaran tersebut.
Hasil Pemeriksaan Diserahkan ke Kejagung
Setelah seluruh proses pemeriksaan di tingkat daerah rampung, Kejari Kota Bekasi telah melimpahkan seluruh berkas dan temuan kepada tim penyidik di tingkat pusat.
Langkah ini menegaskan bahwa penanganan inti kasus korupsi Chromebook ini berada di bawah wewenang Kejaksaan Agung.
”Hasil pemeriksaan berikut dokumen-dokumen pendukung telah kami serahkan seluruhnya ke penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung,” tambah Ryan Anugrah.
Disdik Bekasi: Jadi Pelajaran untuk Pengadaan di Masa Depan
Menanggapi kasus yang menyeret pejabat di era sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, menyatakan bahwa teknologi dalam pendidikan adalah sebuah keniscayaan.
Namun, ia menekankan bahwa proses pengadaannya harus selalu taat pada aturan yang berlaku.
”Bagi saya, kita tidak bisa menghindar dari teknologi pendidikan. Kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Artinya, proses pengadaan barang dan jasa ke depan harus kita jalankan dengan benar dan transparan,” ujarnya.
Alexander menambahkan, perangkat seperti Chromebook sangat bermanfaat untuk mendukung digitalisasi pembelajaran dan mempercepat adaptasi siswa terhadap teknologi.
“Pendidikan kita sekarang sudah berwawasan digital, dan pemanfaatannya harus bijak serta pengadaannya harus akuntabel,” tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























