Iko Uwais Terancam 5 Tahun Penjara Jika Terbukti Bersalah

- Jurnalis

Selasa, 14 Juni 2022 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iko Uwais (foto Antara)

Iko Uwais (foto Antara)

KOTA BEKASI – Hingga saat ini pihak kepolisian masih belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan aktor Iko Uwais dan rekannya Firman yang dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan menunggu hasil pemeriksaan dari terlapor yakni Iko Uwais dan Firman, sehingga belum merujuk pada penetapan status tersangka.

“Kita kedepankan asas praduga tak bersalah, makanya para pihak kita panggil untuk minta keterangannya,” ujarnya, Senin (13/06/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pemeriksan akan dilakukan terhadap kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor, sehingga dapat diketahui akar permasalahannya.

Baca Juga:  KPU Siap Distribusikan 35 Ribu Kotak Suara ke 7.078 TPS Se-Kota Bekasi

Jika terlapor memang terbukti melakukan pengeroyokan seperti yang dilaporkan, maka status perkara akan dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Begitu juga dengan terlapor, jika memenuhi unsur tindak pidana maka langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun tindak pidana pengeroyokan akan disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun enam bulan.

Sebelumnya, Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas kasus penganiayaan terhadap warga Summarecon, Kota Bekasi bernama Rudi.

Baca Juga:  Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Ta'ziah Ke Rumah Dinas Pakuan Gubernur Jabar

Kasus ini bermula ketika Iko Uwais menggunakan jasa desain interior milik korban untuk membangun rumahnya yang berada di Cibubur.

Kemudian korban mengaku bahwa Iko baru membayar setengah dari biaya jasa.

Korban pun menagih dengan mengirimkan invoice (tagihan) melalui WhatsApp, namun tidak direspon oleh iko Uwais.

Hingga akhirnya pada 11 Juni 2022, terjadi penganiayaan terhadap korban yang saat itu sedang bersama istrinya di depan rumah Iko.

Saat itu Iko memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak, setelah itu korban bersama dengan istrinya turun dari mobil.

Baca Juga:  Tujuh Mayat Ditemukan Terapung di Kali Bekasi, Irjen Karyoto Langsung Cek TKP

Sempat terjadi cekcok mulut dan berujung pemukulan terhadap korban.

Selanjutnya korban pun melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolres Metro Bekasi.

Polisi diketahui juga telah memeriksa Rudi dan dua saksi, yaitu istri korban dan saksi lain di lokasi, Cluster Vernonia Residence Summarecon, Kota Bekasi.

Selanjutnya tim penyidik akan memanggil Iko Uwais dan Firman untuk dimintai keterangan. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kerap Rusak Aspal dan Rambu, Dishub Pasang Portal Pembatas Ketinggian di Jalan KH Noer Alie
Bertepatan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Car Free Day Kota Bekasi Ditiadakan
Bakal Dirikan Kantor Damkar Pondokgede, Distaru Bongkar Dua Belas Bangunan Liar
Masih Pinjam Punya DKI, DLH Kota Bekasi Usulkan 28 unit Dump Truck dan Arm Roll Pengangkut Sampah
Jelang Seleksi PPPK, Pj Gani Instruksikan Jajaran Beri Pembekalan Tes CAT ke TKK
Ribuan Pegawai TKK Seleksi PPPK, Ketua DPRD Kota Bekasi Pinta Pemkot Kawal Proses Administrasi
PT Mitra Patriot Somasi Pemkot Bekasi 3×24 Jam Selesaikan Polemik Lahan Parkir Ruko SNK
Ayo Bareng Mas Tri Kawal Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 11:26 WIB

Kerap Rusak Aspal dan Rambu, Dishub Pasang Portal Pembatas Ketinggian di Jalan KH Noer Alie

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:52 WIB

Bertepatan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Car Free Day Kota Bekasi Ditiadakan

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:54 WIB

Bakal Dirikan Kantor Damkar Pondokgede, Distaru Bongkar Dua Belas Bangunan Liar

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:51 WIB

Masih Pinjam Punya DKI, DLH Kota Bekasi Usulkan 28 unit Dump Truck dan Arm Roll Pengangkut Sampah

Rabu, 16 Oktober 2024 - 12:34 WIB

Jelang Seleksi PPPK, Pj Gani Instruksikan Jajaran Beri Pembekalan Tes CAT ke TKK

Berita Terbaru

error: Content is protected !!