Jika Ada Pemilih Dokumentasikan Pencoblosan di Bilik Suara, Pengawas TPS Siap-siap Kena Sanksi

- Jurnalis

Rabu, 14 Februari 2024 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga binaan Lapas Kelas IIA Bekasi, Bulak Kapal sedang melakukan pencoblosan di bilik suara, Rabu (14/02/2024).

Warga binaan Lapas Kelas IIA Bekasi, Bulak Kapal sedang melakukan pencoblosan di bilik suara, Rabu (14/02/2024).

KOTA BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengingatkan sanksi yang bisa diterima oleh para pengawas TPS bilamana pada saat waktu pencoblosan terdapat warga yang menggunakan hak pilihnya, namun masih kedapatan mengambil foto ataupun mendokumentasikan coblosannya di dalam bilik suara.Pernyataan tersebut disampaikan sebagai azas pelaksanaan pemilu dengan prinsip Langsung, Umum, BEbas, Rahasia, juJUR, dan aDIL, atau yang lebih dikenal sebagai LUBER dan JURDIL.
“Untuk seluruh pemilih pada saat nanti di TPS tidak diperbolehkan untuk mendokumentasikan dalam bentuk apapun foto ataupun video surat suara terlebih pada saat berada di bilik suara TPS,” ucap Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia kepada rakyatbekasi saat ditemui di Gedung KPU Kota Bekasi, Selasa (13/02/2024) malam.
Terkait larangan mendokumentasikan saat melakukan pencoblosan, kata Vidya, para petugas dan pengawas TPS secara masif telah diingatkan akan pentingnya menjaga kerahasian pemilu.
“Kami secara masif dan intens melakukan himbauan dan sosialisasi juga kepada para Panwascam tentang ketentuan tersebut ke PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa). Hal serupa juga kita sampaikan saat Bimtek kepada pengawas TPS,” ungkap alumni GmnI ini.
Dimana, lanjut dia, hal yang ditekankan ialah tidak diperbolehkan mendokumentasikan pelaksanaan pencoblosan surat suara dalam bentuk apapun.
“Kemudian apabila nantinya ada ketahuan dari masyarakat yang mendokumentasikan Surat Suara. Nantinya pengawas TPS ada masing-masing nanti dituangkan di dalam form Laporan Hasil Pengawasan (LHP),” paparnya
Sebagai informasi, pelaksanaan Pemilu diantaranya merupakan kebebasan memilih adalah hak dasar setiap warga negara. Karena itu, bilik suara disediakan agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya secara bebas dan rahasia.Dengan merekam ataupun mengambil foto saat mencoblos di bilik suara, kata dia, merupakan sebuah bentuk pelanggaran.Tindakan ini jelas melanggar prinsip kerahasiaan dalam Pemilu. Jika diketahui melanggar, akan ada sanksi bagi pemilih yang mengambil foto dan merekam di bilik suara.Sanksi tersebut telah dijelaskan dalam Pasal 500 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi:
“Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vidya Abimata Gelar Kelas Pendidikan Inklusif bagi Anak Putus Sekolah di Bekasi Utara
Masjid Agung Al Barkah Gelar Zikir Nisfu Syaban dan Isra Mi’raj Bersama Wali Kota Bekasi
Dinkes Kota Bekasi Pastikan 82 SPPG Penuhi Standar Laik Higienis
Dishub Terapkan Contraflow Urai Kemacetan di Bundaran Summarecon Bekasi
Pengembang CBD Kranggan Mulai Perbaiki Jalan Longsor di Jatisampurna
Disdagperin Pantau Ketat Harga Sembako di Pasar Tradisional Kota Bekasi
Gelar PERSAMI, YPI Assahaqiyah Pondokmelati Bentuk Karakter Mandiri Siswa
Pemkot Bekasi Siapkan Rp500 Miliar untuk Pembebasan Lahan PLTSa Sumurbatu

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 20:56 WIB

Vidya Abimata Gelar Kelas Pendidikan Inklusif bagi Anak Putus Sekolah di Bekasi Utara

Senin, 2 Februari 2026 - 15:09 WIB

Masjid Agung Al Barkah Gelar Zikir Nisfu Syaban dan Isra Mi’raj Bersama Wali Kota Bekasi

Senin, 2 Februari 2026 - 14:42 WIB

Dinkes Kota Bekasi Pastikan 82 SPPG Penuhi Standar Laik Higienis

Senin, 2 Februari 2026 - 13:18 WIB

Dishub Terapkan Contraflow Urai Kemacetan di Bundaran Summarecon Bekasi

Senin, 2 Februari 2026 - 11:49 WIB

Disdagperin Pantau Ketat Harga Sembako di Pasar Tradisional Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca