Jika Ada Pemilih Dokumentasikan Pencoblosan di Bilik Suara, Pengawas TPS Siap-siap Kena Sanksi

- Jurnalis

Rabu, 14 Februari 2024 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga binaan Lapas Kelas IIA Bekasi, Bulak Kapal sedang melakukan pencoblosan di bilik suara, Rabu (14/02/2024).

Warga binaan Lapas Kelas IIA Bekasi, Bulak Kapal sedang melakukan pencoblosan di bilik suara, Rabu (14/02/2024).

KOTA BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengingatkan sanksi yang bisa diterima oleh para pengawas TPS bilamana pada saat waktu pencoblosan terdapat warga yang menggunakan hak pilihnya, namun masih kedapatan mengambil foto ataupun mendokumentasikan coblosannya di dalam bilik suara.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai azas pelaksanaan pemilu dengan prinsip Langsung, Umum, BEbas, Rahasia, juJUR, dan aDIL, atau yang lebih dikenal sebagai LUBER dan JURDIL.

“Untuk seluruh pemilih pada saat nanti di TPS tidak diperbolehkan untuk mendokumentasikan dalam bentuk apapun foto ataupun video surat suara terlebih pada saat berada di bilik suara TPS,” ucap Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia kepada rakyatbekasi saat ditemui di Gedung KPU Kota Bekasi, Selasa (13/02/2024) malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait larangan mendokumentasikan saat melakukan pencoblosan, kata Vidya, para petugas dan pengawas TPS secara masif telah diingatkan akan pentingnya menjaga kerahasian pemilu.

“Kami secara masif dan intens melakukan himbauan dan sosialisasi juga kepada para Panwascam tentang ketentuan tersebut ke PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa). Hal serupa juga kita sampaikan saat Bimtek kepada pengawas TPS,” ungkap alumni GmnI ini.

Dimana, lanjut dia, hal yang ditekankan ialah tidak diperbolehkan mendokumentasikan pelaksanaan pencoblosan surat suara dalam bentuk apapun.

“Kemudian apabila nantinya ada ketahuan dari masyarakat yang mendokumentasikan Surat Suara. Nantinya pengawas TPS ada masing-masing nanti dituangkan di dalam form Laporan Hasil Pengawasan (LHP),” paparnya

Sebagai informasi, pelaksanaan Pemilu diantaranya merupakan kebebasan memilih adalah hak dasar setiap warga negara. Karena itu, bilik suara disediakan agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya secara bebas dan rahasia.

Baca Juga:  PTUN Bandung Terbitkan Putusan Sela Gugatan Usep Rahman Salim

Dengan merekam ataupun mengambil foto saat mencoblos di bilik suara, kata dia, merupakan sebuah bentuk pelanggaran.

Tindakan ini jelas melanggar prinsip kerahasiaan dalam Pemilu. Jika diketahui melanggar, akan ada sanksi bagi pemilih yang mengambil foto dan merekam di bilik suara.

Baca Juga:  Sarat Politisasi Pilkada 2024, Uji Kompetensi 10 Pejabat Eselon II Dilaporkan ke KASN

Sanksi tersebut telah dijelaskan dalam Pasal 500 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi:

“Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesan Pj Gani kepada Kontestan Pilkada Kota Bekasi, Teladani Empat Sifat Nabi Muhammad SAW
Ditanya Soal Target di Pilgub Jabar, Ahmad Syaikhu Ikhtiar dan Berjuang Karena ada Peluang
Cagub Jabar Ahmad Syaikhu Turun Gunung Sosialiasikan Diri, Program serta Visi Misi
Tiga Paslon Pilkada Kota Bekasi Kompak Hadiri Maulid Akbar dan Dzikir Kebangsaan
Ricky Tambunan: Paslon Lain Hanya Tebar Janji, Tri Adhianto Sudah Terbukti
Tim Pemenangan ‘Ridho’ Optimis Raup Sejuta Suara Lebih di Pilkada Kota Bekasi
Wiwiek Hargono Nakhodai Kormi Kota Bekasi Tetap Eksis Meski Tanpa Hibah
KPU Kota Bekasi Terima Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Persyaratan Paslon

Berita Terkait

Senin, 16 September 2024 - 14:25 WIB

Pesan Pj Gani kepada Kontestan Pilkada Kota Bekasi, Teladani Empat Sifat Nabi Muhammad SAW

Senin, 16 September 2024 - 11:39 WIB

Ditanya Soal Target di Pilgub Jabar, Ahmad Syaikhu Ikhtiar dan Berjuang Karena ada Peluang

Senin, 16 September 2024 - 11:09 WIB

Cagub Jabar Ahmad Syaikhu Turun Gunung Sosialiasikan Diri, Program serta Visi Misi

Senin, 16 September 2024 - 09:41 WIB

Tiga Paslon Pilkada Kota Bekasi Kompak Hadiri Maulid Akbar dan Dzikir Kebangsaan

Minggu, 15 September 2024 - 18:26 WIB

Ricky Tambunan: Paslon Lain Hanya Tebar Janji, Tri Adhianto Sudah Terbukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!