Komisi 4 DPRD Kota Bekasi menyesalkan ketidakhadiran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi dalam rapat mitra kerja terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024, yang diselenggarakan untuk membahas capaian kinerja dinas tersebut.
Baik Kepala Dinas maupun Sekretaris Dinas Dispora kompak tidak hadir dalam rapat yang dijadwalkan, sehingga rapat terpaksa disudahi lebih cepat oleh pimpinan Komisi 4.
Anggota Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, mengungkapkan bahwa agenda rapat bersama Dispora pada hari ini tidak dapat berlangsung secara maksimal, karena ketidakhadiran pimpinan dinas terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena Kadis dan Sekdis tidak hadir, maka rapat pun segera diselesaikan. Kadisnya sedang mengantar wisuda anaknya, sementara Sekdisnya menghadiri kegiatan Apeksi di Surabaya,” ujar Ahmadi Madong kepada awak media, termasuk RakyatBekasi.com, di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (08/05/2025).
Pimpinan Komisi 4 menyatakan kekecewaan terhadap sikap jajaran Dispora Kota Bekasi, yang dianggap tidak serius dalam menjalankan fungsinya sebagai mitra kerja DPRD.
“Kami menganggap ini sebagai bentuk ketidaksepahaman terhadap pentingnya evaluasi program kerja, dan hal ini bisa kami ajukan ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi terkait LKPJ 2024. Jika diperlukan, kami tidak akan segan mengurangi anggaran dinas jika mereka mengajukan,” tegasnya.
Anggota Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Misbahuddin, turut mengungkapkan rasa kecewa atas abstainnya pimpinan Dispora, yang seharusnya hadir untuk membahas pencapaian kerja.
“Karena Kadis dan Sekdis tidak hadir, maka kami meminta agar pembahasannya ditunda hingga mereka menghadiri rapat dengan Komisi 4. Kami merasa mereka tidak menghargai peran DPRD dalam evaluasi kinerja mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, mengungkapkan bahwa rapat pemanggilan ulang kepada Dispora telah dijadwalkan pada Rabu (14/05/2025) pekan depan.
“Tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak hadir lagi, karena setelah rapat ini akan langsung masuk ke Rapat Paripurna LKPJ. Apa pun output dari LKPJ, rekomendasi DPRD tetap menjadi faktor penting untuk evaluasi bagi Wali Kota dan OPD terkait,” imbuhnya.
Komisi 4 DPRD Kota Bekasi menekankan bahwa rapat evaluasi LKPJ merupakan bagian penting dari check and balance antara eksekutif dan legislatif, sehingga setiap OPD, termasuk Dispora, wajib memberikan laporan dan transparansi atas kinerjanya.
Dengan jadwal pemanggilan ulang pada 14 Mei, DPRD berharap Dispora bisa hadir dan memberikan paparan jelas terkait program kerja yang telah dijalankan, sehingga rekomendasi yang diberikan dapat dijadikan acuan oleh Pemerintah Kota Bekasi.