Kediaman Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Tampak Sepi Setelah Penetapan Tersangka oleh KPK

- Jurnalis

Selasa, 24 Desember 2024 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situasi kediaman Hasto Kristiyanto yang beralamat di di Villa Taman Kartini, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur Jalan Graha Asri 4 RT 10 RW 23 Blok G3 Nomor 18, nampak sepi. (Istimewa)

Situasi kediaman Hasto Kristiyanto yang beralamat di di Villa Taman Kartini, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur Jalan Graha Asri 4 RT 10 RW 23 Blok G3 Nomor 18, nampak sepi. (Istimewa)

Kediaman Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Hasto Kristiyanto, tampak sepi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus ulung partai besutan Megawati Soekarnoputri tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap bersama Harun Masiku yang masih menjadi buronan.

Kediaman Hasto yang berlokasi di Villa Taman Kartini, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Jalan Graha Asri 4 Blok G3 Nomor 18, terlihat sepi dari aktivitas.

Menurut pengamatan jurnalis RakyatBekasi.com, rumah Hasto yang berwarna putih tampak tertutup dan hanya terdapat satu mobil yang terparkir di halaman.

Menurut informasi di lapangan, Hasto dikabarkan sedang keluar kota dan tidak berada di rumah karena sedang melaksanakan Natal bersama keluarganya.

Hingga berita ini dituliskan, awak media masih berada di lokasi, sembari menunggu informasi lanjutan terkait kabar penetapan Hasto sebagai tersangka.

Dilansir dari Detikcom, penetapan Hasto sebagai tersangka diawali dari surat perintah penyidikan atau sprindik dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Baca Juga:  Kominfo Bakal Blokir Akun TikTok dengan Konten Ngemis Online

Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024, atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Hasto diduga sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Penetapan Hasto sebagai tersangka menambah daftar panjang kasus yang melibatkan politikus PDI Perjuangan.

Baca Juga:  Pekan Depan HET MinyaKita Naik Jadi Rp15.700

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Hasto maupun PDI Perjuangan terkait penetapan tersangka ini. KPK diharapkan akan memberikan penjelasan rinci dalam waktu dekat terkait perkembangan kasus ini.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lewat Video, Hasto Analogikan Statusnya sebagai Tersangka KPK dengan Perjuangan Bung Karno
Korban Penipuan Investasi Berbasis Aplikasi Joinnoop Datangi Bareskrim Polri
KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto jadi Tersangka, Jubir PDI Perjuangan Sebut Ada Politisasi Hukum
Sebut jadi Pemberi Suap, KPK Tersangkakan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
Diskon Tarif Listrik 50 Persen dari Pemerintah, Berlaku Otomatis pada Januari-Februari 2025
Tok! PPN 12% Berlaku Awal 2025, Sembako dan Sejumlah Jasa Bebas Pajak, Ini Daftarnya
Presiden Prabowo Akan Umumkan PPN 12 Persen Hari Ini
Ini Dia Dua Pajak Tambahan Baru Kendaraan Bermotor yang Bikin Rakyat Makin Tercekik

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 16:18 WIB

Lewat Video, Hasto Analogikan Statusnya sebagai Tersangka KPK dengan Perjuangan Bung Karno

Selasa, 24 Desember 2024 - 22:31 WIB

Korban Penipuan Investasi Berbasis Aplikasi Joinnoop Datangi Bareskrim Polri

Selasa, 24 Desember 2024 - 11:48 WIB

Kediaman Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Tampak Sepi Setelah Penetapan Tersangka oleh KPK

Selasa, 24 Desember 2024 - 11:08 WIB

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto jadi Tersangka, Jubir PDI Perjuangan Sebut Ada Politisasi Hukum

Selasa, 24 Desember 2024 - 08:57 WIB

Sebut jadi Pemberi Suap, KPK Tersangkakan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

Berita Terbaru

error: Content is protected !!