Kediaman Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Tampak Sepi Setelah Penetapan Tersangka oleh KPK

- Jurnalis

Selasa, 24 Desember 2024 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situasi kediaman Hasto Kristiyanto yang beralamat di di Villa Taman Kartini, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur Jalan Graha Asri 4 RT 10 RW 23 Blok G3 Nomor 18, nampak sepi. (Istimewa)

Situasi kediaman Hasto Kristiyanto yang beralamat di di Villa Taman Kartini, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur Jalan Graha Asri 4 RT 10 RW 23 Blok G3 Nomor 18, nampak sepi. (Istimewa)

Kediaman Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Hasto Kristiyanto, tampak sepi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus ulung partai besutan Megawati Soekarnoputri tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap bersama Harun Masiku yang masih menjadi buronan.

Kediaman Hasto yang berlokasi di Villa Taman Kartini, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Jalan Graha Asri 4 Blok G3 Nomor 18, terlihat sepi dari aktivitas.

Menurut pengamatan jurnalis RakyatBekasi.com, rumah Hasto yang berwarna putih tampak tertutup dan hanya terdapat satu mobil yang terparkir di halaman.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut informasi di lapangan, Hasto dikabarkan sedang keluar kota dan tidak berada di rumah karena sedang melaksanakan Natal bersama keluarganya.

Hingga berita ini dituliskan, awak media masih berada di lokasi, sembari menunggu informasi lanjutan terkait kabar penetapan Hasto sebagai tersangka.

Dilansir dari Detikcom, penetapan Hasto sebagai tersangka diawali dari surat perintah penyidikan atau sprindik dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024, atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Hasto diduga sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Penetapan Hasto sebagai tersangka menambah daftar panjang kasus yang melibatkan politikus PDI Perjuangan.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Hasto maupun PDI Perjuangan terkait penetapan tersangka ini. KPK diharapkan akan memberikan penjelasan rinci dalam waktu dekat terkait perkembangan kasus ini.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PSEL Bekasi Mulai Konstruksi Maret 2026, Danantara Umumkan Pemenang Tender Februari
Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025
Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun
Sekjend PB IKA PMII Tekankan Peran Strategis Alumni di Kota Bekasi
OJK Beberkan Pemicu Utama Kebangkrutan BPR dan BPRS
Pasien Suspek Superflu Meninggal di RSHS Bandung, Kemenkes Kecolongan
BNPB Rilis Data 1.177 Korban Meninggal Akibat Bencana di Sumatera
Said Iqbal Soroti Upah Buruh Jakarta Kalah dari Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:03 WIB

PSEL Bekasi Mulai Konstruksi Maret 2026, Danantara Umumkan Pemenang Tender Februari

Rabu, 21 Januari 2026 - 04:44 WIB

Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:16 WIB

Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:24 WIB

Sekjend PB IKA PMII Tekankan Peran Strategis Alumni di Kota Bekasi

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:29 WIB

OJK Beberkan Pemicu Utama Kebangkrutan BPR dan BPRS

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca