Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menginstruksikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayahnya untuk segera mendistribusikan formulir model C pemberitahuan atau undangan pencoblosan kepada segenap pemilih.
Undangan pencoblosan itu nantinya akan dibagikan oleh KPPS kepada pemilih yang sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelum hari pencoblosan 27 November mendatang.
“Untuk C undangan itu H-3 harus sudah distribusi dan hari ini sudah mulai berjalan, teman-teman KPPS, sudah ada yang mulai mendistribusikan,” ucap Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa kepada RakyatBekasi.com melalui sambungan telepon, Jumat (22/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali mengatakan bahwa pihaknya menargetkan agar pada hari Minggu (24/11) esok, pendistribusian undangan pencoblosan kepada para seluruh pemilih sudah rampung.
“Target H-3 sudah rampung, dan kami sudah menginstruksikan kepada 25.711 KPPS yang ada di Kota Bekasi untuk segera diberikan kepada masyarakat. Baik, KPPS yang sudah menerima logistik surat undangan agar segera melakukan pendistribusian,” pungkasnya.
Sebagai informasi, KPU Kota Bekasi telah melakukan pemetaan mengenai jumlah TPS di Kota Bekasi, yakni 3.673 TPS.
Dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.828.740 Juta Jiwa. Terbagi dari 898.233 Laki-laki dan 930.457 perempuan dari 12 Kecamatan melalui 56 Kelurahan.