KPU Kota Bekasi mengumumkan melalui Keputusan KPU Kota Bekasi nomor 886 tahun 2024 bahwa Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3 (tiga), Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe, memperoleh suara terbanyak di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi.
Selain itu, KPU Kota Bekasi juga memastikan bahwa Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Jawa Barat nomor urut 4, Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan, memperoleh suara terbanyak di Kota Bekasi.
Hal ini terlihat saat penyampaian D hasil rapat pleno finalisasi rekapitulasi suara tingkat Kota Bekasi untuk Pilgub dan Pilwalkot yang diselenggarakan sejak tanggal 3 Desember 2024 hingga hari ini, Jumat (06/12/2024), yang dihadiri oleh saksi Paslon pendukung dan Bawaslu Kota Bekasi, Jumat (06/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun perolehan suara yang telah ditetapkan, Paslon nomor urut 3 (tiga) yakni Tri Adhianto-Harris Bobihoe meraih suara sebanyak 459.430 Suara. Kemudian Paslon nomor urut 1 (satu) Heri Koswara dan Sholihin meraih suara sebanyak 452.351 Suara. Sementara, Paslon Nomor Urut 2 Uu Saeful Mikdar dan Nurul Sumarheni meraih suara sebanyak 64.509.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bekasi, Eli Ratnasari, menyatakan bahwa pihaknya telah selesai melakukan rekapitulasi perhitungan suara, baik untuk Pilkada Kota Bekasi maupun Pilgub Jawa Barat
“Hasilnya sudah kita bacakan melalui D hasil. Urutan suara terbanyak Pilwalkot Kota Bekasi Paslon nomor urut 03 Tri Adhianto dan Harris Bobihoe (Ridho) memperoleh suara terbanyak, dan untuk Paslon Pilgub nomor urut 4 Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan (Dermawan) juga mendapatkan suara terbanyak,” ucap Eli.
Selanjutnya, terkait dengan adanya sanggahan dan keberatan yang dilontarkan oleh para saksi dari masing-masing paslon, Eli mengatakan bahwa hal tersebut justru menunjukkan kepedulian terhadap proses Pilkada.
Menurutnya, selama pelaksanaan Rekapitulasi Suara Tingkat Kota. Banyak dari para Saksi maupun Liaison Officer (LO) Paslon yang melakukan sanggah ataupun kritik hasil Rekapitulasi Suara.
“Kalau banyak masukan dan sanggahan, berarti orang pada hari ini peduli dengan Kota Bekasi dan peduli dengan demokrasi di Kota Bekasi. Serta peduli pelaksanaan Pilkada di Kota Bekasi,” ungkapnya
Sehingga, sanggahan dan masukkan tersebut memang pihaknya tuangkan dalam D keberatan saksi atau kejadian khusus.
“Jadi transparansi benar-benar kita buka, hal-hal apapun yang terjadi selama pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Kota itu kita tuangkan dalam D Kejadian Khusus,” pungkasnya.