Pemkot Bekasi Siap Tuntaskan Pembahasan Kenaikan UMK 2026 Sebesar 15% Sebelum Deadline

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari atas mobil komando, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto berdialog dengan ratusan massa aksi dari Buruh Bekasi Melawan, Kamis (30/10/2025).

Dari atas mobil komando, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto berdialog dengan ratusan massa aksi dari Buruh Bekasi Melawan, Kamis (30/10/2025).

BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan akan mengawal secara ketat proses pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2026. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penetapan UMK sebelum batas waktu akhir yang ditetapkan pemerintah pusat pada 21 November mendatang.

​Pernyataan ini disampaikan Tri Adhianto setelah menerima audiensi dari Aliansi Buruh Bekasi Melawan di Plaza Pemkot Bekasi, Kamis (30/10/2025). Para buruh mendatangi kantor wali kota untuk meminta kejelasan dan jaminan terkait proses kenaikan upah minimum tahun depan yang akan segera dibahas oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko).

Komitmen Wali Kota Pasca Audiensi Buruh

​Menanggapi aspirasi para pekerja, Tri Adhianto menyatakan akan berperan aktif dalam memantau jalannya pembahasan di tingkat Depeko. Ia menekankan pentingnya proses yang transparan dan tepat waktu agar rekomendasi UMK Kota Bekasi dapat segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Saya tegaskan bahwa Depeko harus segera menyusun jadwal untuk rapat-rapat pembahasan. Saya akan mengawal langsung proses ini,” ujar Tri Adhianto. “Tujuannya agar kita tidak terlambat dari ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Proses ini masih berjalan sesuai jalurnya, dari kami ke Gubernur, lalu ke Kementerian.”

Tuntutan Buruh: Kenaikan Upah dan Pencabutan Regulasi

​Dalam aksinya, Aliansi Buruh Bekasi Melawan menyuarakan dua tuntutan utama. Pertama, mereka menuntut kenaikan UMK Kota Bekasi untuk tahun 2026 sebesar 10% hingga 15%. Jika dirupiahkan, kenaikan ini setara dengan Rp 550 ribu hingga Rp 700 ribu dari upah saat ini.

​Selain kenaikan upah, para buruh juga mendesak pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang mereka anggap merugikan hak-hak pekerja.

Proyeksi Kenaikan UMK 2026

​Saat ini, UMK Kota Bekasi tahun 2025 tercatat sebagai yang tertinggi di Jawa Barat, yaitu sebesar Rp5.690.752, setelah mengalami kenaikan 6,5% dari tahun sebelumnya.

​Jika tuntutan buruh untuk kenaikan minimal 10% (sekitar Rp 550 ribu) disetujui, maka UMK Kota Bekasi 2026 akan menjadi Rp6.240.752. Sementara jika kenaikan maksimal 15% (sekitar Rp 700 ribu) terealisasi, UMK akan mencapai Rp6.390.752.

Mekanisme dan Batas Waktu Penetapan UMK

​Proses penetapan upah minimum secara nasional diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Pasal 29 Ayat 1 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa pengumuman kenaikan upah minimum untuk tahun berikutnya harus dilakukan paling lambat pada tanggal 21 November.

​Pemkot Bekasi bersama Depeko kini berpacu dengan waktu untuk merumuskan angka yang ideal dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, serta aspirasi dari pihak pengusaha dan pekerja sebelum diajukan ke tingkat provinsi.

Bagaimana pendapat Anda mengenai tuntutan kenaikan UMK di Kota Bekasi? Sampaikan pandangan Anda di kolom komentar di bawah ini.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekening Koran Palsu? Wali Kota Bekasi Sidak SDN Jakasetia IV Terkait Dugaan Penyelewengan Dana BOS
Pemkot Bekasi Buka Peluang Kenaikan UMK 2026 Sebesar 15%, Tuntutan Buruh Dibawa ke Dewan Pengupahan
Ratusan Buruh Geruduk Pemkot Bekasi, Tuntut Kejelasan Kenaikan UMK 2026 Sebesar 10-15 Persen
Jumlah SPPG Kota Bekasi Tembus 110 Unit, 30 Dapur Baru Dikebut Pembangunannya
Dinkes Kota Bekasi: 23 SPPG Pemasok Makan Bergizi Gratis Kantongi Sertifikat Laik Higienis
Anggaran WiFi Gratis Kota Bekasi 2025 Capai Rp 4,8 Miliar, Harga Langganan per Titik Jadi Sorotan
Gerbong Mutasi Bergerak: Wali Kota Bekasi Lantik 250 Pejabat Eselon II, III, dan IV Pemkot, Kursi Inspektorat Kosong
UMK Bekasi 2026: Buruh Usulkan Kenaikan 15%, APINDO Tunggu Aturan Main dari Kemnaker

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:04 WIB

Rekening Koran Palsu? Wali Kota Bekasi Sidak SDN Jakasetia IV Terkait Dugaan Penyelewengan Dana BOS

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:53 WIB

Pemkot Bekasi Siap Tuntaskan Pembahasan Kenaikan UMK 2026 Sebesar 15% Sebelum Deadline

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:14 WIB

Pemkot Bekasi Buka Peluang Kenaikan UMK 2026 Sebesar 15%, Tuntutan Buruh Dibawa ke Dewan Pengupahan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:39 WIB

Ratusan Buruh Geruduk Pemkot Bekasi, Tuntut Kejelasan Kenaikan UMK 2026 Sebesar 10-15 Persen

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:53 WIB

Jumlah SPPG Kota Bekasi Tembus 110 Unit, 30 Dapur Baru Dikebut Pembangunannya

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca