BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan akan mengawal secara ketat proses pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2026. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penetapan UMK sebelum batas waktu akhir yang ditetapkan pemerintah pusat pada 21 November mendatang.
Pernyataan ini disampaikan Tri Adhianto setelah menerima audiensi dari Aliansi Buruh Bekasi Melawan di Plaza Pemkot Bekasi, Kamis (30/10/2025). Para buruh mendatangi kantor wali kota untuk meminta kejelasan dan jaminan terkait proses kenaikan upah minimum tahun depan yang akan segera dibahas oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko).
Komitmen Wali Kota Pasca Audiensi Buruh
Menanggapi aspirasi para pekerja, Tri Adhianto menyatakan akan berperan aktif dalam memantau jalannya pembahasan di tingkat Depeko. Ia menekankan pentingnya proses yang transparan dan tepat waktu agar rekomendasi UMK Kota Bekasi dapat segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Saya tegaskan bahwa Depeko harus segera menyusun jadwal untuk rapat-rapat pembahasan. Saya akan mengawal langsung proses ini,” ujar Tri Adhianto. “Tujuannya agar kita tidak terlambat dari ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Proses ini masih berjalan sesuai jalurnya, dari kami ke Gubernur, lalu ke Kementerian.”
Tuntutan Buruh: Kenaikan Upah dan Pencabutan Regulasi
Dalam aksinya, Aliansi Buruh Bekasi Melawan menyuarakan dua tuntutan utama. Pertama, mereka menuntut kenaikan UMK Kota Bekasi untuk tahun 2026 sebesar 10% hingga 15%. Jika dirupiahkan, kenaikan ini setara dengan Rp 550 ribu hingga Rp 700 ribu dari upah saat ini.
Selain kenaikan upah, para buruh juga mendesak pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang mereka anggap merugikan hak-hak pekerja.
Proyeksi Kenaikan UMK 2026
Saat ini, UMK Kota Bekasi tahun 2025 tercatat sebagai yang tertinggi di Jawa Barat, yaitu sebesar Rp5.690.752, setelah mengalami kenaikan 6,5% dari tahun sebelumnya.
Jika tuntutan buruh untuk kenaikan minimal 10% (sekitar Rp 550 ribu) disetujui, maka UMK Kota Bekasi 2026 akan menjadi Rp6.240.752. Sementara jika kenaikan maksimal 15% (sekitar Rp 700 ribu) terealisasi, UMK akan mencapai Rp6.390.752.
Mekanisme dan Batas Waktu Penetapan UMK
Proses penetapan upah minimum secara nasional diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Pasal 29 Ayat 1 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa pengumuman kenaikan upah minimum untuk tahun berikutnya harus dilakukan paling lambat pada tanggal 21 November.
Pemkot Bekasi bersama Depeko kini berpacu dengan waktu untuk merumuskan angka yang ideal dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, serta aspirasi dari pihak pengusaha dan pekerja sebelum diajukan ke tingkat provinsi.
Bagaimana pendapat Anda mengenai tuntutan kenaikan UMK di Kota Bekasi? Sampaikan pandangan Anda di kolom komentar di bawah ini.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






















